Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ShutterStock/Farzand01

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap bakal kembali menormaliasasi sejumlah aturan pasar modal di tengah wacana pemerintah melakukan transisi dari pandemi ke endemi.

Sebelumnya, OJK telah melakukan relaksasi 11 aturan pasar modal sejak 2020. Akan tetapi, sudah ada dua relaksasi yang dihentikan, yakni: masa penawaran awal dan penundaan atau pembatalan penawaran umum.

“Kenapa (kami cabut)? Karena tidak efektif. Relaksasi itu tak dimanfaatkan oleh para pelaku industri atau ternyata peraturan lama cukup bisa dilakukan secara normal,” jelas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, OJK, Djustini Septiana dalam briefing virtual dengan media, Selasa (14/6).

Selain itu, OJK mengubah beberapa relaksasi. Sebagai contoh, batas waktu penyetoran laporan berkala yang dipersingkat dari dua bulan ke satu bulan. Ada pula penggantian POJK No. 7/POJK.04/2017 ke POJK No. 7/POJK.04/2021. Penyesuaian itu diambil guna menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di tengah pandemi.

Proses perubahan relaksasi

Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)

Langkah normalisasi akan selalu dilakukan setelah evaluasi. Jadi, pengembalian beberapa aturan ke kondisi prapandemi bakal diambil berdasarkan berbagai pertimbangan.

Misal, ihwal perpanjangan penyerahan laporan keuangan, evaluasi OJK menunjukkan, tak ada emiten yang melebihi batas waktu tambahan sebulan. Sehingga waktunya dipersingkat.

Demikian juga dengan laporan mengenai dokumen aksi korporasi. Awalnya, perpanjangan dari enam bulan ke delapan bulan. Namun akhirnya dipotong hanya sebulan.

Lantas, kapan normalisasi itu akan diterapkan? Menurut Djustini, lembaganya masih akan meninjau sambil mengevaluasi perkembangan selanjutnya. Contohnya, POJK 04 yang harus ditinjau sekitar setahun lebih dulu.

Ia bilang, “Proses normalisasi tak bisa saya katakan sekarang pastinya. Namun, sesuai hasil ulasan kami, evaluasi kami periode ke periode, di situ kami tetapkan.”

Editorial Team