Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap bakal kembali menormaliasasi sejumlah aturan pasar modal di tengah wacana pemerintah melakukan transisi dari pandemi ke endemi.
Sebelumnya, OJK telah melakukan relaksasi 11 aturan pasar modal sejak 2020. Akan tetapi, sudah ada dua relaksasi yang dihentikan, yakni: masa penawaran awal dan penundaan atau pembatalan penawaran umum.
“Kenapa (kami cabut)? Karena tidak efektif. Relaksasi itu tak dimanfaatkan oleh para pelaku industri atau ternyata peraturan lama cukup bisa dilakukan secara normal,” jelas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, OJK, Djustini Septiana dalam briefing virtual dengan media, Selasa (14/6).
Selain itu, OJK mengubah beberapa relaksasi. Sebagai contoh, batas waktu penyetoran laporan berkala yang dipersingkat dari dua bulan ke satu bulan. Ada pula penggantian POJK No. 7/POJK.04/2017 ke POJK No. 7/POJK.04/2021. Penyesuaian itu diambil guna menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di tengah pandemi.