Jakarta, FORTUNE — Saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) langsung tertekan dan menyentuh auto rejection bawah (ARB) 15 persen setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang berkaitan dengan proses penawaran umum perdana (IPO) emiten tersebut.
Perkembangan hukum ini kembali menyorot praktik uji kelayakan emiten dan integritas proses pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan data BEI, pada Rabu (4/2) pukul 10.00 WIB, saham PIPA turun 14,62 persen ke level Rp181 per saham.
Nilai transaksi tercatat mencapai Rp4,13 miliar, dengan antrean jual di harga ARB sebanyak 1,06 juta lot atau setara Rp19,27 miliar, mencerminkan tekanan jual yang kuat dari pelaku pasar.
