Jakarta, FORTUNE - Selama pandemi, aktivitas investasi saham mengalami kenaikan pesat. Banyak investor, terutama dari kalangan milenial, terjun di bursa. Hingga 19 Oktober 2021, terdapat penambahan jumlah single investor identification (SID) sebanyak 71,42 persen dibandingkan akhir tahun lalu. Saat ini jumlah SID 10,47 juta.
Meningkatnya jumlah investor dalam negeri tak lepas dari peran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Berdasarkan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, otoritas ini berperan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, serta menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek.
Melansir laman resminya, KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi efek dengan warkat pada 9 Januari 1998. Pihaknya mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).
Pada 2000, KSEI bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian efek tanpa warkat (scripless trading) di Pasar Modal Indonesia. Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).