Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi pasar saham (unsplash.com/Adam Śmigielski)

  • BEI akan menghapus pencatatan 18 saham pada 10 November 2026, terdiri dari tujuh emiten pailit dan 11 emiten yang disuspensi lebih dari 50 bulan.

  • Delisting dapat terjadi karena kelangsungan usaha terganggu, ketidakpatuhan persyaratan pencatatan, atau suspensi panjang.

  • Setelah delisting, saham tak bisa diperdagangkan di BEI, likuiditas dan harga wajarnya sulit ditentukan. Investor tetap memiliki saham, tetapi berisiko sulit menjualnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan 18 saham pada 10 November 2026. Penghapusan saham atau delisting tersebut dilakukan terhadap tujuh emiten yang dinyatakan pailit dan 11 emiten yang mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.

Lantas, kenapa saham bisa delisting dari BEI? Delisting terjadi sesuai ketentuan mengenai penghapusan pencatatan saham diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-N. Berikut sejumlah penyebab saham delisting yang perlu diketahui investor.

Kenapa saham bisa delisting?

1. Kelangsungan usaha terganggu

Perusahaan berisiko delisting apabila mengalami masalah keuangan atau hukum yang mengancam kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Kondisi tersebut dapat berupa kesulitan keuangan hingga kepailitan yang menyebabkan perusahaan tidak mampu melanjutkan kegiatan bisnisnya.

Salah satu contohnya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang masuk dalam kelompok tujuh emiten pailit. Saham dijadwalkan delisting pada 10 November 2026.

2. Tidak memenuhi persyaratan pencatatan

Emiten wajib memenuhi persyaratan pencatatan serta kewajiban sebagai perusahaan terbuka. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan bursa, dapat memicu tindakan pengawasan. BEI pun dapat mempertimbangkan penghapusan pencatatan.

3. Saham disuspensi dalam waktu lama

Suspensi merupakan penghentian sementara perdagangan saham oleh bursa. Berdasarkan Peraturan I-N, saham yang mengalami suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Tunai, dapat mengalami delisting.

BEI juga mengatur tahapan pengawasan selama masa suspensi. Salah satunya, perusahaan wajib menyampaikan rencana pemulihan setelah sahamnya disuspensi selama tiga bulan berturut-turut.

Jenis delisting saham

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, penghapusan pencatatan dapat berlangsung melalui tiga jalur, yakni permohonan perusahaan tercatat, keputusan BEI, atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari sisi pengajuan, terdapat dua jenis delisting yang umum dikenal investor, yaitu:

  • Voluntary delisting

Penghapusan pencatatan atas permohonan perusahaan. Langkah ini dapat berkaitan dengan keputusan perusahaan untuk menjadi perusahaan tertutup atau go private.

  • Forced delisting

Penghapusan pencatatan berdasarkan keputusan BEI karena perusahaan memenuhi kondisi tertentu yang diatur dalam ketentuan bursa

Dampak delisting bagi investor

Delisting berdampak langsung pada kemampuan investor memperdagangkan saham yang dimiliki. Setelah penghapusan pencatatan berlaku efektif, saham perusahaan tidak lagi tersedia untuk transaksi melalui BEI.

Meski demikian, investor tidak otomatis kehilangan status kepemilikannya. Berikut sejumlah dampak delisting terhadap saham dan investasi.

1. Saham tidak lagi diperdagangkan di BEI

Dampak utama delisting adalah saham perusahaan tidak dapat lagi diperjualbelikan melalui mekanisme perdagangan BEI. Artinya, investor kehilangan akses transaksi melalui pasar bursa yang sebelumnya digunakan untuk membeli atau menjual saham tersebut.

Kondisi ini berbeda dengan suspensi yang bersifat sementara. Pada delisting, pencatatan saham telah dihapus sehingga perdagangan melalui BEI tidak dapat dilanjutkan kecuali perusahaan melakukan relisting.

2. Likuiditas saham menurun

Likuiditas menunjukkan kemudahan suatu aset diperjualbelikan tanpa menyebabkan perubahan harga yang signifikan. Ketika saham tidak lagi tercatat di BEI, investor berpotensi mengalami kesulitan menemukan pihak yang bersedia membeli sahamnya.

Transaksi di luar bursa atau over-the-counter (OTC) mungkin dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, mekanisme tersebut tidak menjamin tersedianya pembeli maupun kemudahan transaksi.

3. Harga saham sulit ditentukan

Saham yang telah delisting tidak lagi memiliki harga perdagangan yang terbentuk melalui transaksi reguler di BEI. Akibatnya, investor dapat mengalami kesulitan menentukan harga jual yang wajar.

Harga transaksi di luar bursa bergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kondisi keuangan perusahaan, prospek bisnis, serta minat pembeli dapat memengaruhi nilai yang bersedia dibayarkan.

4. Investor berisiko mengalami kerugian

Delisting tidak secara otomatis membuat nilai saham menjadi nol. Namun, investor berisiko mengalami kerugian apabila harga jual saham lebih rendah daripada harga pembelian atau saham sulit dijual.

5. Kepemilikan saham tidak otomatis hilang

Investor tetap memiliki saham perusahaan meskipun pencatatannya telah dihapus dari BEI. Namun, status kepemilikan tersebut tidak berarti investor dapat langsung mencairkan saham menjadi uang tunai. Karena itu, investor perlu memahami bahwa delisting tidak menjamin pengembalian modal.

Daftar 18 saham yang akan delisting pada November 2026

BEI menjadwalkan penghapusan pencatatan 18 saham pada 10 November 2026. Emiten tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok emiten pailit dan kelompok emiten dengan suspensi lebih dari 50 bulan.

Kelompok emiten pailit:

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL)

  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

  3. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

  4. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

  5. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)

  6. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

  7. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

Kelompok emiten dengan suspensi lebih dari 50 bulan:

  1. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

  2. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

  3. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

  4. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

  5. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

  6. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

  7. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

  8. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

  9. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

  10. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

  11. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

Sebelum penghapusan pencatatan berlaku efektif, BEI memberikan periode pelaksanaan buyback pada 11 Mei hingga 9 November 2026.

FAQ seputar kenapa saham bisa delisting

Apa yang dimaksud dengan delisting saham?

Delisting adalah penghapusan efek dari daftar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Apa perbedaan voluntary dan forced delisting?

Voluntary delisting diajukan oleh perusahaan, sedangkan forced delisting dilakukan berdasarkan keputusan bursa.

Berapa lama suspensi saham dapat menjadi dasar delisting?

Peraturan BEI Nomor I-N menetapkan suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir sebagai salah satu dasar delisting.

Apakah investor masih memiliki saham setelah perusahaan delisting?

Investor tetap memiliki saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak lagi tercatat dan diperdagangkan melalui BEI.

Curated For You

Editorial Team

Related Article