Delisting berdampak langsung pada kemampuan investor memperdagangkan saham yang dimiliki. Setelah penghapusan pencatatan berlaku efektif, saham perusahaan tidak lagi tersedia untuk transaksi melalui BEI.
Meski demikian, investor tidak otomatis kehilangan status kepemilikannya. Berikut sejumlah dampak delisting terhadap saham dan investasi.
1. Saham tidak lagi diperdagangkan di BEI
Dampak utama delisting adalah saham perusahaan tidak dapat lagi diperjualbelikan melalui mekanisme perdagangan BEI. Artinya, investor kehilangan akses transaksi melalui pasar bursa yang sebelumnya digunakan untuk membeli atau menjual saham tersebut.
Kondisi ini berbeda dengan suspensi yang bersifat sementara. Pada delisting, pencatatan saham telah dihapus sehingga perdagangan melalui BEI tidak dapat dilanjutkan kecuali perusahaan melakukan relisting.
2. Likuiditas saham menurun
Likuiditas menunjukkan kemudahan suatu aset diperjualbelikan tanpa menyebabkan perubahan harga yang signifikan. Ketika saham tidak lagi tercatat di BEI, investor berpotensi mengalami kesulitan menemukan pihak yang bersedia membeli sahamnya.
Transaksi di luar bursa atau over-the-counter (OTC) mungkin dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, mekanisme tersebut tidak menjamin tersedianya pembeli maupun kemudahan transaksi.
3. Harga saham sulit ditentukan
Saham yang telah delisting tidak lagi memiliki harga perdagangan yang terbentuk melalui transaksi reguler di BEI. Akibatnya, investor dapat mengalami kesulitan menentukan harga jual yang wajar.
Harga transaksi di luar bursa bergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kondisi keuangan perusahaan, prospek bisnis, serta minat pembeli dapat memengaruhi nilai yang bersedia dibayarkan.
4. Investor berisiko mengalami kerugian
Delisting tidak secara otomatis membuat nilai saham menjadi nol. Namun, investor berisiko mengalami kerugian apabila harga jual saham lebih rendah daripada harga pembelian atau saham sulit dijual.
5. Kepemilikan saham tidak otomatis hilang
Investor tetap memiliki saham perusahaan meskipun pencatatannya telah dihapus dari BEI. Namun, status kepemilikan tersebut tidak berarti investor dapat langsung mencairkan saham menjadi uang tunai. Karena itu, investor perlu memahami bahwa delisting tidak menjamin pengembalian modal.