Jakarta, FORTUNE - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) mendapat suntikan dana Rp4,93 triliun dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) sebagai bagian dari upaya restrukturisasi dan penyehatan keuangan perusahaan.
Pendanaan tersebut disalurkan melalui skema pinjaman pemegang saham (shareholder loan) guna menjaga keberlangsungan usaha dan menopang operasionalisasi perusahaan baja pelat merah tersebut.
Langkah restrukturisasi diajukan secara resmi kepada Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) pada 20 November 2025, merujuk pada Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang BUMN.
Permohonan tersebut kemudian mendapat persetujuan BP BUMN selaku wakil pemerintah pusat melalui surat Nomor S-101/BPU/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025.
“Sehubungan dengan terdapatnya urgensi berkaitan dengan kelangsungan usaha, khususnya terkait operasional perseroan, maka sebagai bagian pendanaan modal kerja dalam restrukturisasi, perseroan telah menandatangani perjanjian pemegang saham dengan Danantara Asset Management pada 19 Desember 2025,” demikian manajemen KRAS dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu (24/12).
Transaksi pinjaman tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris Krakatau Steel pada 3 Desember 2025, seiring dengan persetujuan BP BUMN sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Selain pendanaan, perseroan juga mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang direncanakan berlangsung pada 23 Desember 2025. Di antara agenda RUPSLB itu adalah pengukuhan rancangan restrukturisasi dan perubahan susunan pengurus perseroan.
Nilai maksimal pinjaman pemegang saham yang diberikan Danantara Asset Management mencapai Rp4.935.055.000.000 atau sekitar US$295 juta.
Dana tersebut terbagi dalam dua komponen utama.
Pertama, pinjaman modal kerja Rp4.182.250.000.000 dengan tenor minimal lima tahun untuk mendukung operasionalisasi dan restrukturisasi bisnis perseroan.
Kedua, pinjaman senilai Rp752.805.000.000 yang dialokasikan untuk pendanaan program pengunduran diri secara sukarela melalui skema golden handshake serta program penyehatan dana pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme lump sum window, dengan tenor minimal enam tahun.
Berdasarkan laporan tahunan 2024 yang telah diaudit, ekuitas Krakatau Steel mencapai US$435,18 juta.
Dengan nilai transaksi yang mencapai hampir US$295 juta, pinjaman dari Danantara ini melampaui 20 persen dari ekuitas perseroan.
Oleh karena itu, transaksi tersebut dikategorikan sebagai Transaksi Material sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
