Jakarta, FORTUNE – Sebelum melakukan transaksi saham di pasar modal, para calon investor sebaiknya memahami fraksi harga saham. Pasalnya, fraksi harga saham itu merupakan sistem dalam perdagangan saham.
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), fraksi harga saham merupakan pedoman tawar menawar perdagangan saham sesuai dengan harga sahamnya beserta maksimum perubahan harganya.
Fraksi harga saham ini menjadi penting untuk dipahami oleh investor karena menyangkut perubahan minimum pada harga saham yang telah diatur oleh otoritas.
Dikutip dari IDX Channel, pemahaman mengenai fraksi harga saham ini akan membantu investor untuk melakukan pembelian saham di pasar modal, serta menghindari pemesanan saham secara asal-asalan.
Sebab, jika investor memasukkan pemesanan saham yang tidak sesuai dengan harga saham, maka otomatis pesanan tersebut akan ditolak oleh Jakarta Automatic Trading System (JATS).
Dalam Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016, BEI menetapkan fraksi harga saham yang terdiri dari lima fraksi. Simak daftarnya di bawah ini.
- Fraksi harga Rp1 terdiri dari kelompok saham yang memiliki harga kurang dari Rp200 per saham.
- Fraksi harga Rp2 terdiri dari kelompok harga saham sebesar Rp200-Rp500 per saham
- Fraksi harga Rp5 berlaku untuk kelompok harga saham Rp500-Rp2.000.
- Fraksi harga Rp10 berlaku untuk saham seharga Rp2.000-Rp5.000 per saham.
- Fraksi harga Rp25 berlaku untuk saham berharga di atas Rp5.000.
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga ini berlaku untuk satu hari bursa penuh, dan disesuaikan kembali pada hari bursa berikutnya. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.