Jakarta, FORTUNE - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) menanggapi laporan salah satu nasabah, Irman (70), ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) terkait dugaan penipuan serta akses ilegal.
Dalam keterangannya, MASI mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain. Hal tersebut disebut sebagai pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut.
"Temuan ini masih dalam proses pendalaman. Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan," demikian dikutip dari keterangan resmi MASI, Senin (1/12).
MASI menyatakan sedang menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta PPATK untuk memastikan proses pengungkapan kasus itu dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan.
"Kami memastikan bahwa platform, sistem, dan oprasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku," kata MASI lagi.
Perusahaan juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun (termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP) serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Itu untuk mencegah akses yang tidak sah ke akun nasabah.
Sebagai konteks, sebelumnya, nasabah bernama Irman membuat laporan LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada Jumat (28/11), setelah kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar.
Kuasa Hukum Irman, Krisna Murti, mengatakan, kliennya tak pernah melakukan transaksi yang muncul pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB. Aset saham milik Irman (mencakup BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, CDIA, dan BIPI) dijual, lalu terdapat transaksi pembelian atas saham-saham tak likuid, seperti FILM dan NAYZ.
Setelah itu, Irman mengadukan hal itu kepada layanan pelanggan Mirae Asset Sekuritas. Kemudian, ia menemui direksi perusahaan pada 7 Oktober 2025. Krisna menyebut, dari hasil pemeriksaan internal yang perusahaan sampaikan, tidak ada indikasi adanya peretasan ataupun pelanggaran akses sistem.