Jakarta, FORTUNE - Pelaku pasar menilai pengumuman terbaru MSCI perihal proposal reklasifikasi status pasar Indonesia ke standalone market sebagai "Surat Peringatan" ketiga bagi regulator pasar modal.
Sebagai konteks, MSCI mengusulkan konsultasi atau membuka wacana untuk memperoleh masukan dari investor global terkait potensi reklasifikasi dari status emerging market pada pengumumannya di 15 Oktober 2026. Itu berkaitan dengan masih berlanjutnya kekhawatiran terkait kelayakan investasi (investability) mencakup transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas penegakan aturan.
Praktisi Pasar Modal sekaligus Partner, Founder & CMO of Jarvis Asset Management, Kartika "Tjoe Ay" Sutandi, menilai, aspek transparansi dan perdagangan terkoordinasi sudah teratasi. Namun, aspek penegakan hukum masih harus ditingkatkan. "[Pengumuman MSCI terbaru bisa dibilang] SP3 untuk regulator. Kan [berkaitan dengan] penegakan hukum, yang bisa melakukan regulator. Bukan kita, kita ini terkena imbasnya saja kan. Fund tidak bisa melakukan apa-apa," katanya kepada Fortune Indonesia, Jumat (16/10).
Selain itu, faktor likuiditas pasar pun mesti diperhatikan. Menurutnya, semakin dalam likuiditas pasar, maka pasar akan cenderung lebih tahan terhadap kondisi dengan volatilitas tinggi.
"Kalau transaksi sehari hanya Rp5 triliun, Rp10 triliun, uang sedikit juga menggerakkan pasar. Tapi kalau transaksinya seperti dulu, Rp20 triliun–Rp30 triliun, uangnya mesti banyak untuk menggerakkan pasar. Benar tidak?" Katanya.
Ia mengatakan, untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan penambahan partisipan pasar dari institusi domestik, salah satunya dana pensiun seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Taspen. Terutama setelah revisi UU P2SK.
"UU P2SK itu kalau investasi di saham itu bukan kerugian negara. Itu sampai detik ini DPR tidak mengurusi," ujar Tjoe Ay.
Di kesempatan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dalam pengumuman terbaru, MSCI kembali mengakui atas pelaksanaan inisiatif-inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, OJK menghormati pandangan dari MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan. OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan. OJK menghormati independensi lembaga-lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," kata Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, masukan yang disampaikan MSCI dalam pengumuman ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama SRO pasar modal terus melanjutkan diskusi yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global. OJK mengatakan, diskusi berkesinambungan tersebut dilakukan untuk memastikan otoritas Indonesia dapat mengkomunikasikan progress terkini reformasi pasar modal Indonesia, serta memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan yang berkelanjutan.
