Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mulai 1 Oktober 2026, Ada 5 Saham Short Selling di BEI
ilustrasi grafik saham yang fluktuatif di layar laptopnya (pexels.com)
  • BEI membuka transaksi short selling untuk ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF mulai 1 Oktober 2026.

  • Pada tahap awal, layanan hanya tersedia di PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

  • Investor wajib membuka rekening khusus, memiliki modal minimal Rp50 juta serta rekening reguler enam bulan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026. Terhitung ada lima saham di BEI.

Pada tahap awal, fasilitas ini disediakan dua Anggota Bursa (AB), yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia. Investor yang ingin menggunakan fasilitas short selling wajib memenuhi persyaratan dan membuka rekening khusus short selling pada sekuritas penyedia layanan.

Daftar saham short selling

Implementasi short selling sempat ditunda OJK sejak September 2025 dan diperpanjang pada Maret 2026. BEI kemudian membuka kembali fasilitas tersebut secara bertahap mulai 15 September 2026.

Memasuki periode Oktober, BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan Short Selling.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00135/BEI/09-2026 tertanggal 18 September 2026. Berikut daftar sahamnya:

  1. PT Astra International Tbk (ASII)

  2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

  3. PT Barito Pacific Tbk (BRPT)

  4. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)

  5. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)

Selain menetapkan saham yang memenuhi kriteria, BEI telah menyiapkan anggota bursa (AB) yang dapat menyediakan fasilitas short selling. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan terdapat dua AB yang siap menyediakan fasilitas tersebut pada tahap awal.

“Akan mulai berlaku, artinya dapat dilakukan transaksi short selling itu tanggal 1 Oktober. Ada dua anggota bursa yang boleh melakukan short selling,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Jeffrey, BEI masih menerima pengajuan dari AB lain yang ingin menyediakan fasilitas short selling.

Syarat investor untuk melakukan short selling

Investor tidak dapat langsung menggunakan fasilitas short selling melalui rekening saham reguler. Mereka harus membuka rekening khusus short selling pada AB yang telah memperoleh izin untuk menyediakan layanan tersebut.

Selain itu, investor diwajibkan memiliki modal paling sedikit Rp50 juta sesuai dengan POJK No. 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Investor juga harus memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi sebelum investor menggunakan fasilitas short selling.

“Modal minimal Rp50 juta, sesuai dengan peraturan. Dan memenuhi persyaratan sudah enam bulan memiliki rekening reguler,” tutur Jeffrey.

Mekanisme short selling

Dalam transaksi short selling, investor menjual saham yang diperoleh melalui mekanisme peminjaman efek sebelum membelinya kembali. Keuntungan dapat diperoleh ketika harga saham turun sehingga saham bisa dibeli kembali pada harga yang lebih rendah.

Sebaliknya, kenaikan harga akan meningkatkan biaya pembelian kembali dan dapat menimbulkan kerugian. BEI menyebut short selling dapat digunakan sebagai bagian dari strategi investasi, kebutuhan lindung nilai (hedging), serta mendukung penyedia likuiditas (liquidity provider) dalam transaksi derivatif.

Jeffrey mengingatkan transaksi short selling memiliki risiko sehingga BEI mengharapkan fasilitas tersebut digunakan investor yang telah memiliki pengalaman.

“Short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan investor yang sudah berpengalaman yang menggunakannya,” ujar Jeffrey.

FAQ seputar saham short selling di BEI

Kapan saham short selling mulai diperdagangkan di BEI?

Transaksi short selling untuk daftar Oktober 2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Apa saja saham yang bisa ditransaksikan melalui short selling?

Saham tersebut adalah ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

Berapa modal minimal untuk menggunakan fasilitas short selling?

Investor diwajibkan memiliki modal paling sedikit Rp50 juta.

Sekuritas mana yang menyediakan fasilitas short selling pada tahap awal?

Dua Anggota Bursa yang ditetapkan adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas Asia.

Editorial Team

Related Article