Implementasi short selling sempat ditunda OJK sejak September 2025 dan diperpanjang pada Maret 2026. BEI kemudian membuka kembali fasilitas tersebut secara bertahap mulai 15 September 2026.
Memasuki periode Oktober, BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan Short Selling.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00135/BEI/09-2026 tertanggal 18 September 2026. Berikut daftar sahamnya:
PT Astra International Tbk (ASII)
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
Selain menetapkan saham yang memenuhi kriteria, BEI telah menyiapkan anggota bursa (AB) yang dapat menyediakan fasilitas short selling. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan terdapat dua AB yang siap menyediakan fasilitas tersebut pada tahap awal.
“Akan mulai berlaku, artinya dapat dilakukan transaksi short selling itu tanggal 1 Oktober. Ada dua anggota bursa yang boleh melakukan short selling,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9).
Menurut Jeffrey, BEI masih menerima pengajuan dari AB lain yang ingin menyediakan fasilitas short selling.