Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Daftar Saham Terbit 28 September

2 min read
BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Daftar Saham Terbit 28 September
gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)/Indonesia Stock Exchange (IDX) (idx.co.id)
Share Article

Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan transaksi short selling secara bertahap mulai Selasa (15/9). Kebijakan ini dijalankan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.

"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026," tulis Direksi BEI dalam pengumuman Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026, dikutip Selasa (15/9).

Meski telah diberlakukan kembali, seluruh saham belum dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026 yang berlaku efektif untuk periode Oktober 2026.

  1. Daftar saham short selling berlaku Oktober 2026

    Daftar Efek Short Selling disusun berdasarkan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Dokumen itu berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

    Dengan demikian, pemberlakuan kembali mekanisme short selling pada 15 September berjalan lebih dahulu. Sementara itu, daftar efek yang dapat ditransaksikan akan efektif pada periode berikutnya.

  2. Sempat ditunda sejak 2025

    Penerapan kembali short selling dilakukan setelah beberapa kali penundaan. OJK sebelumnya menerbitkan surat Nomor S-101/D.04/2025 pada 17 September 2025 yang mengatur penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.

    Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang melalui surat OJK Nomor S-9/D.04/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Selanjutnya pada 16 Maret 2026, BEI menerbitkan pengumuman Nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 mengenai kelanjutan penundaan implementasi short selling.

    Terbaru, OJK menerbitkan surat Nomor S-113/D.04/2026 pada 9 September 2026 mengenai penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling. Surat tersebut menjadi dasar bagi pemberlakuan kembali mekanisme short selling mulai 15 September 2026.

  3. Cara kerja short selling

    Short selling adalah transaksi ketika investor menjual efek yang belum dimilikinya dengan cara meminjam efek tersebut terlebih dahulu. Investor kemudian membeli kembali efek pada harga yang lebih rendah untuk mengembalikan saham yang dipinjam.

    Selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali menjadi sumber keuntungan apabila harga saham turun sesuai perkiraan investor. Sebaliknya, apabila harga saham naik, investor harus membeli kembali pada harga yang lebih tinggi sehingga menimbulkan kerugian.

    Mekanisme ini berbeda dari transaksi saham biasa karena investor melakukan penjualan sebelum memiliki saham tersebut. Karena itu, transaksi short selling membutuhkan mekanisme peminjaman efek serta pengelolaan risiko yang sesuai dengan ketentuan Bursa.

    FAQ seputar BEI aktifkan kembali transaksi short selling

    Kapan BEI mengaktifkan kembali transaksi short selling?

    BEI memberlakukan kembali transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026.

    Kapan Daftar Efek Short Selling diterbitkan?

    BEI akan menerbitkannya pada 28 September 2026 dan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

    Mengapa implementasi short selling sempat ditunda?

    OJK sebelumnya menunda penerapannya melalui sejumlah kebijakan terkait short selling, trading halt, dan auto rejection.

    Apa itu transaksi short selling?

    Short selling adalah transaksi menjual efek yang dipinjam terlebih dahulu dengan harapan dapat membelinya kembali pada harga lebih rendah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More