Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa kehadiran SPRINT menandai kewenangan perizinan untuk izin perorangan wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek dan penasihat investasi perorangan resmi beralih dari kantor OJK pusat kepada kantor OJK daerah.
"Pendelegasian wewenang perizinan kepada kantor OJK Daerah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien," kata Inarno dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Jumat (29/8).
Penguatan peran kantor OJK di daerah diharapkan dapat membuat pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon menjadi lebih inklusif serta memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional. Langkah strategis ini juga diyakini dapat mempercepat layanan perizinan bagi pelaku usaha jasa keuangan di berbagai wilayah sekaligus mendorong percepatan pengembangan bidang pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon di daerah.
Oleh karenanya, OJK memastikan SPRINT akan terus ditingkatkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri.
Adapun, pelaku usaha jasa keuangan bidang PMDK di daerah kini dapat mengajukan proses perizinan Wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek dan penasihat investasi peroranganmelalui:
Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara,
Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan,
Kantor OJK Provinsi Jawa Barat,
Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah,
Kantor OJK Provinsi Jawa Timur,
Kantor OJK Provinsi Bali,
Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.