Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK Kenakan Denda Rp2,1 Triliun ke Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN

3 min read
OJK Kenakan Denda Rp2,1 Triliun ke Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN
Konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat (16/10).
  • OJK menjatuhkan denda administrasi total Rp2,1 triliun terkait DSSA, BREN, dan CUAN, yang masing-masing dikenai Rp1,5 triliun, Rp500 miliar, dan Rp100 miliar.
  • OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan DSSA melalui nasabah individu dan institusi, termasuk pelanggaran oleh direksi perusahaan efek yang mendorong kenaikan harga saham signifikan.
  • Pada IPO BREN dan CUAN, OJK menemukan penjatahan besar kepada pihak terkait pengendali dengan identitas dikaburkan, sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi dan saham publik terbatas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administrasi berupa denda akumulatif mencapai Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan 3 emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Secara detail, denda terkait DSSA mencapai Rp1,5 triliun (US$83,3 juta), BREN sebesar Rp500 miliar (US$27,8 juta), dan Rp100 miliar (US$5,6 juta) terkait CUAN. Ketiga emiten tersebut masuk ke dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC). OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada pelanggaran transaksi saham DSSA serta kegiatan pemesanan saham BREn dan CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, OJK mengidentifikasi dugaan manipulasi perdagangan saham pada DSSA serta pelanggaran dalam proses IPO saham BREN dan CUAN. "Untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar HSC, tanpa kecuali, OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal," katanya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10).

Hasilnya, dari total 61 saham yang masuk daftar HSC, sekitar 31 saham di antaranya sudah melalui tahap pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal. Termasuk ketiga emiten tersebut.

Sebagai konteks lanjutan, sanksi tersebut mengarah terhadap kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. "Pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO (Ultimate Beneficial Owner) dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal," ujar Hasan.

Dalam konteks DSSA, OJK memeriksa perdagangan saham tersebut selama 2023 sampai dengan 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selama proses itu, OJK menyusuri aliran dana pihak-pihak terlibat dalam transaksi saham DSSA.

OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA, setidaknya kepada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.

"Atas pemeriksaan atas saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa Anggota Bursa (AB)," kata Hasan. Selain itu, OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. "Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan."

Sementara pada konteks BREN dan CUAN, OJK menyatakan, penawaran umum kedua emiten sejak awal telah direncanakan dan diperuntukan kepada sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali. Berdasarkan penelusuran, OJK telah memanggil para pihak yang terlibat pelanggaran tersebut, yang mencakup setidaknya 5 anggota direksi perusahaan efek, 3 bank kustodian, dan 7 pihak penjatahan.

Selain itu, OJK juga menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN. Terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," kata Hasan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More