Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren positif dari tahun ke tahun. Pada 2022, pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar; turun sedikit menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Lalu melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024 dan Rp621,3 miliar hingga September 2025.
Dari total penerimaan 2025, komposisinya terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Pencapaian ini menandakan bahwa aset digital tidak lagi sekadar instrumen investasi alternatif, melainkan juga menjadi sumber kontribusi fiskal yang nyata.
Salah satu kontributor terbesar berasal dari INDODAX, bursa aset kripto domestik yang menyetor pajak dalam jumlah signifikan setiap tahunnya. Berdasarkan data perusahaan pada tahun 2022, total pajak yang disetor mencapai Rp114,63 miliar, sekitar 46,5 persen dari total pajak kripto nasional.
Tahun 2023, Rp91,47 miliar atau 41,4 persen. Kemudian pada 2024, meningkat menjadi Rp283,95 miliar atau 45,8 persen.
Periode Januari–September 2025, mencapai Rp297,09 miliar atau 48,5 persen dari total pajak kripto nasional.
Menurut Vice President INDODAX, Antony Kusuma, capaian tersebut mencerminkan perluasan adopsi kripto di Indonesia.
“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Antony, dalam keterangan kepada Fortune Indonesia, Kamis (6/11).
Ia menilai, regulasi pajak yang disusun sesuai karakteristik aset digital turut membangun kepercayaan investor.
“Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Antony menekankan bahwa penerimaan pajak kripto bisa menjadi indikator legitimasi industri.
“Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.
Peningkatan penerimaan pajak kripto menandakan pertumbuhan yang berkelanjutan dan peran besar bursa domestik dalam mendukung penerimaan negara.
Antony menambahkan bahwa korelasi antara kenaikan pajak dan meningkatnya partisipasi masyarakat menggambarkan kekuatan sektor ini dalam ekosistem ekonomi digital.
“Pajak yang sehat memacu kepercayaan investor, mendorong aktivitas perdagangan yang transparan dan berkelanjutan di bursa lokal,” ujarnya.
Dengan tren positif tersebut, industri kripto berpeluang dalam memperkuat perekonomian digital nasional sekaligus berpotensi menjadi salah satu pilar pendapatan fiskal baru bagi negara.
