Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengizinkan transaksi short selling dengan lima saham yang memenuhi ketentuan. Untuk tahap awal, transaksi tersebut hanya dapat dilakukan melalui dua perusahaan sekuritas, yakni Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Penerapan short selling di Indonesia memiliki ketentuan tersendiri, sebagaimana negara lain yang juga mengatur transaksi tersebut. Misalnya, Amerika Serikat menerapkan pembatasan harga ketika saham turun 10 persen. Sementara itu, Hong Kong membatasi transaksi pada daftar saham tertentu.
