Jakarta, FORTUNE - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menandatangani kesepakatan dengan perusahaan energi asal Italia, Eni S.p.A., guna mengakuisisi 10 persen hak partisipasi non-operator pada empat Kontrak Bagi Hasil (PSC) Cekungan Kutai, Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil guna memperluas portofolio perseroan sekaligus memperkuat posisinya dalam rantai pasok gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) nasional.
Aset yang diakuisisi meliputi PSC Muara Bakau, Ganal, West Ganal, dan East Ganal, yang mencakup wilayah produksi, pengembangan, hingga eksplorasi gas di salah satu cekungan paling produktif di Indonesia.
Transaksi ini juga mencakup potensi dari penemuan gas Geliga yang baru-baru ini diumumkan, sehingga menambah prospek pengembangan sumber daya gas di kawasan tersebut.
Chief Executive Officer MedcoEnergi, Ronald Gunawan, menjelaskan akuisisi ini berpotensi memperkuat basis produksi jangka panjang perseroan melalui kombinasi aset terproduksi, proyek pengembangan skala besar, dan peluang eksplorasi baru.
“Transaksi ini melengkapi portofolio kami di Indonesia, memperluas kehadiran kami dalam rantai pasokan LNG yang telah terbangun dengan dukungan infrastruktur dan operasi berkelas dunia,” kata Ronald dalam keterangan resminya, Senin (12/10).
Saat ini, keempat PSC tersebut dioperasikan oleh Searah, perusahaan patungan yang baru dibentuk oleh Eni dan perusahaan energi asal Malaysia, Petronas. Dengan akuisisi hak partisipasi ini, MedcoEnergi akan masuk sebagai pemegang hak partisipasi non-operator.
Aksi korporasi ini ditopang oleh pertumbuhan kinerja keuangan perseroan pada paruh pertama 2026. Laporan keuangan per 30 Juni 2026 menunjukkan pendapatan MedcoEnergi mencapai US$1,41 miliar, tumbuh 23,35 persen (YoY) dibandingkan US$1,14 miliar pada semester I-2025.
Sejalan dengan kenaikan pendapatan, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk melonjak 796,60 persen (YoY) menjadi US$275,31 juta sepanjang Januari–Juni 2026, dari sebelumnya US$30,70 juta pada periode yang sama tahun lalu.
Transaksi akuisisi hak partisipasi di Cekungan Kutai ini belum berlaku efektif karena masih harus memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku, termasuk persetujuan dari pemerintah Indonesia. Perseroan belum mengungkapkan nilai nominal dari transaksi akuisisi tersebut.
