Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi kripto
ilustrasi kripto (unsplash.com/Kanchanara)

Intinya sih...

  • PJAK wajib melaporkan data transaksi dan identitas pengguna kripto ke DJP berdasarkan PMK 108/2025.

  • Aturan ini mengadopsi CARF sebagai standar transparansi pajak global aset kripto.

  • Pertukaran data internasional mulai dilakukan pada 2027 menggunakan data 2026.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah memperluas pengawasan perpajakan atas aktivitas aset kripto dengan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) melaporkan data transaksi dan identitas pengguna kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PMK 108/2025).

PMK 108/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025, diundangkan 31 Desember 2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pelaporan aset kripto di Indonesia sekaligus menandai adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), standar transparansi pajak global yang dikembangkan OECD dan G20.

Adopsi CARF dan dasar kewajiban pelaporan

Kewajiban pelaporan PJAK muncul seiring komitmen Indonesia mengadopsi CARF pada November 2024. CARF dirancang untuk menutup celah penghindaran pajak dari transaksi aset kripto yang bersifat digital dan lintas yurisdiksi.

Melalui PMK 108/2025, pelaporan aset kripto resmi menjadi bagian dari skema Automatic Exchange of Information (AEOI) yang selama ini telah berlaku pada sektor perbankan dan keuangan konvensional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, melalui PMK ini, PJAK diwajibkan mengidentifikasi pengguna serta menyampaikan laporan transaksi kripto kepada DJP mulai 2027, dengan basis data transaksi tahun kalender 2026.

PMK 108/2025 sekaligus mencabut sejumlah aturan sebelumnya, yakni PMK 70/PMK.03/2017, PMK 19/PMK.03/2018, dan PMK 47 Tahun 2024.

Siapa saja PJAK yang wajib melapor?

PMK 108/2025 Pasal 1 angka 39 mendefinisikan PJAK Pelapor CARF sebagai entitas dan/atau orang pribadi yang menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto, baik untuk maupun atas nama pelanggan.

Definisi ini mencakup exchanger, pihak perantara, pihak lawan transaksi, hingga penyedia platform perdagangan aset kripto.

Kewajiban pelaporan berlaku bagi PJAK yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum atau nexus dengan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (2), kriteria tersebut antara lain berstatus sebagai subjek pajak Indonesia, didirikan atau diatur berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki bentuk usaha tetap di dalam negeri. PJAK yang beroperasi melalui cabang di Indonesia juga tetap masuk dalam cakupan pelaporan.

Jenis aset kripto dan informasi yang dilaporkan

Pasal 1 angka 34 mengatur bahwa aset kripto relevan mencakup seluruh jenis aset kripto, kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, serta aset kripto lain yang dinilai tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Dalam Pasal 22 ayat (7), laporan PJAK Pelapor CARF wajib memuat identitas pengguna aset kripto secara lengkap. Informasi tersebut meliputi nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, serta identitas pengendali bagi entitas. Selain itu, identitas PJAK pelapor juga harus dicantumkan, termasuk nama, alamat, dan nomor identitas perpajakan.

Dari sisi transaksi, pelaporan mencakup aktivitas selama satu tahun kalender, termasuk pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, transaksi pembayaran ritel yang memenuhi kriteria pelaporan, serta transfer aset kripto relevan.

Prosedur identifikasi dan laporan nihil

Sebelum menyampaikan laporan, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi pengguna atau due diligence. Pasal 25 ayat (2) mengatur bahwa identifikasi pengguna baru, baik orang pribadi maupun entitas, mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sementara itu, untuk pengguna eksisting yang terdaftar sebelum tanggal tersebut, prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

PMK ini juga menegaskan bahwa PJAK tetap wajib menyampaikan laporan nihil apabila dalam satu periode tidak terdapat informasi aset kripto relevan yang dapat dilaporkan.

Jadwal implementasi dan pertukaran data

Meski PMK 108/2025 berlaku efektif mulai awal 2026, pertukaran informasi aset kripto antarnegara berdasarkan CARF baru akan dilaksanakan pada 2027.

Data yang dipertukarkan merupakan transaksi yang terjadi sepanjang tahun 2026.

FAQ seputar PJAK wajib lapor data transaksi ke DJP

Kapan PJAK mulai wajib melaporkan data transaksi kripto ke DJP?

Mulai 2027, dengan basis data transaksi tahun kalender 2026.

Apakah semua aset kripto wajib dilaporkan?

Semua aset kripto relevan wajib dilaporkan, kecuali mata uang digital bank sentral dan produk tertentu yang dikecualikan PMK 108/2025.

Bagaimana jika PJAK tidak memiliki transaksi yang bisa dilaporkan?

PJAK tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP.

Editorial Team