Jakarta, FORTUNE — Pemerintah memperluas pengawasan perpajakan atas aktivitas aset kripto dengan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) melaporkan data transaksi dan identitas pengguna kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PMK 108/2025).
PMK 108/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025, diundangkan 31 Desember 2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pelaporan aset kripto di Indonesia sekaligus menandai adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), standar transparansi pajak global yang dikembangkan OECD dan G20.
