Produk White Clay Semen Indonesia Group Dapat Hak Paten Kemenkumham

Jakarta, FORTUNE – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mendapat hak paten atas produk white clay (tanah liat putih) yang dikembangkan melalui PT Semen Baturaja Tbk (SMBR). Hak paten yang diajukan sejak 9 Februari 2021 tersebut mulai berlaku efektif pada 13 Oktober 2023.
Hak paten dengan Nomor Paten IDP000090055 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia, dan diberikan kepada SMBR atas penemuan berupa “Proses Produksi White Clay sebagai Bahan Baku Pupuk NPK.”
Dengan hak paten ini, SMBR menjadi perusahaan semen pertama di Indonesia penghasil SM White clay yang juga merupakan salah satu bahan baku penting dalam pembuatan pupuk NPK (Nitrogen, Phosphat, Kalium), yang berfungsi sebagai perekat antara unsur nitrogen, fosfor, dan kalium yang menjadi penyusun pupuk NPK.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan bahwa perolehan hak paten ini memperkuat peluang bisnis SIG dari optimalisasi sumber daya dan proses produksi yang efisien.
“Apa yang dilakukan oleh SMBR, merupakan realisasi salah satu fokus strategis Perusahaan pada pengembangan bisnis dan produk yang juga mendukung tercapainya visi kami menjadi penyedia solusi bahan bangunan terdepan di regional,” kata Vita dalam
SMBR telah menjajaki potensi bisnis white clay sejak 2019 sebagai salah satu strategi menghadapi tantangan kelebihan kapasitas di industri semen. SMBR telah melakukan penelitian dan pengembangan proses produksi white clay selama beberapa tahun, hingga akhirnya proses produksi tersebut dinilai lebih efisien dan menghasilkan white clay dengan kualitas yang lebih baik.
Direktur Utama SMBR, Suherman Yahya mengatakan hak paten ini menjadi salah satu pencapaian penting bagi perusahaan. "Hak paten ini merupakan bukti komitmen SMBR untuk terus berinovasi dan menghasilkan produk dan produk turunan yang berkualitas," ujarnya.