Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kewajiban baru bagi pelaku industri kripto. Melalui regulasi terbaru, penyedia jasa kripto diwajibkan menyampaikan data transaksi nasabah secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi ini secara resmi menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan standar global pertukaran data keuangan.
Mengacu pada beleid yang dikutip Selasa (6/1), perubahan paling signifikan dalam PMK ini adalah perluasan cakupan akses informasi yang kini mencakup aset kripto. Kebijakan tersebut menandai komitmen Indonesia dalam mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang telah disepakati secara internasional.
Ke depan, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan melakukan proses identifikasi pengguna serta melaporkan data kepemilikan dan transaksi aset kripto secara otomatis kepada DJP. Skema pertukaran informasi otomatis aset kripto (AEOI-CARF) dijadwalkan mulai diberlakukan pada 2027, dengan cakupan data tahun pajak 2026.
Selain sektor kripto, PMK ini juga memperjelas kewajiban pelaporan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, serta Entitas Lain yang mengelola rekening keuangan.
Seluruh lembaga diwajibkan menjalankan identifikasi rekening sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS).
Data yang dilaporkan mencakup identitas pemilik rekening, seperti nama, alamat, dan tanggal lahir, disertai nomor rekening, saldo atau nilai rekening pada akhir tahun, serta penghasilan yang terkait dengan rekening tersebut.
Untuk rekening simpanan milik orang pribadi, kewajiban pelaporan berlaku apabila saldo mencapai minimal Rp1.000.000.000 atau setara mata uang asing.
