Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

20.289 Wajib Pajak Telah Lapor SPT melalui Coretax, Ini Cara Aktivasinya

Coretax
Coretax. (https://www.hukumonline.com/berita)
Intinya sih...
  • 20.289 wajib pajak telah lapor SPT melalui Coretax
  • Total pelaporan SPT terdiri dari wajib pajak pribadi karyawan, non-karyawan, badan dalam rupiah, dan badan dalam dolar AS.
  • 11.397.471 wajib pajak telah aktivasi akun Coretax, termasuk orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan PMSE.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak telah mencapai 20.289 laporan yang disampaikan oleh wajib pajak melalui sistem baru dari Coretax.

“Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 sampai dengan 5 Januari 2026 tercatat 20.289 SPT,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, (5/1).

Bila dilihat lebih rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 14.926, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 3.959. Sedangkan, wajib pajak badan dalam rupiah mencapai 1.397 pelaporan, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak tujuh pelaporan.

Ini cara aktivasi akun Coretax

Coretax djp
Coretax djp (pajak.go.id)

Selain itu, sebanyak 11.397.471 wajib pajak juga telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax yang baru. Rosmauli menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.489.395, wajib pajak badan 819.407 wajib pajak.

Sementara itu, untuk wajib pajak instansi pemerintah 88.448, serta untuk wajib pajak PMSE sebanyak 221 yang telah aktivasi Coretax. Bagi masyarakat yang belum memahami cara aktivasi Coretax, berikut langkah-langkahnya:

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Coretax DJP. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.

  1. Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id/ lewat browser.
  2. Klik tombol Lanjutkan.
  3. Pada halaman log in, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  4. Anda akan masuk ke halaman Permintaan Akses Digital.
  5. Centang kotak pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? 
  6. Masukkan data NPWP di kolom yang tersedia.
  7. Klik tombol Cari dan pastikan nama wajib pajak yang muncul sudah sesuai
  8. Lengkapi alamat email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online.
  9. Lakukan verifikasi identitas sebagai Wajib Pajak.
  10. Centang Pernyataan Wajib Pajak.
  11. Klik Simpan.
  12. Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak akan dikirimkan ke email terdaftar yang berisi kata sandi sementara.
  13. Lakukan log in kembali ke laman Coretax.
  14. Masukan ID Pengguna, kata sandi sementara, dan kode Captcha.
  15. Kemudian ubah kata sandi dan buat Passphrase.
  16. Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

Tren Pindah Kantor, Indikasi Kepercayaan Dunia Usaha Mulai Pulih

07 Jan 2026, 16:11 WIBNews