CSIS: Aturan Ketenagakerjaan Ketat, Upah Pekerja Masih Stagnan

- CSIS menilai regulasi ketenagakerjaan Indonesia relatif kaku, tetapi perlindungan efektif masih terbatas: hanya 36% pekerja berupah di atas minimum, 26,6% mendapat pesangon, dan 21,2% jaminan kehilangan pekerjaan.
- Ketentuan pesangon dan kontrak dinilai mendorong perusahaan membatasi perekrutan formal, memakai skema informal, outsourcing, otomatisasi, serta kontrak dengan kepastian terbatas.
- Pertumbuhan manufaktur, daya saing industri, dan elastisitas investasi terhadap pekerjaan melemah; produktivitas yang stagnan turut menahan kenaikan upah dan memicu wage compression.
Jakarta, FORTUNE - Regulasi ketenagakerjaan Indonesia dinilai lebih ketat dibandingkan dengan sejumlah negara pesaing di kawasan.
Namun, ketatnya aturan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan perlindungan yang diterima pekerja.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Deni Friawan, mengatakan kekakuan regulasi ketenagakerjaan justru hanya dirasakan oleh sebagian kecil pekerja. Salah satunya terlihat dari cakupan upah minimum yang masih terbatas.
“Hanya 36 persen dari pekerja kita yang bisa menikmati upah di atas upah minimum,” ujar Deni saat memaparkan hasil riset CSIS, Kamis (24/9).
Selain upah, cakupan perlindungan melalui pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan juga masih rendah. Menurut Deni, hanya sekitar 26,6 persen pekerja yang menikmati perlindungan pesangon, sementara pekerja yang memiliki jaminan kehilangan pekerjaan baru sekitar 21,2 persen.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan paradoks dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Di satu sisi, regulasi relatif kaku, tetapi di sisi lain perlindungan efektif terhadap pekerja masih terbatas.
Menurut CSIS, indeks rigiditas regulasi ketenagakerjaan Indonesia 4,67. Makin rendah angka indeks, makin tinggi tingkat rigiditas aturan.
Sejumlah komponen yang membuat regulasi Indonesia dinilai ketat antara lain ketentuan pesangon dan kontrak kerja.
Deni mencontohkan ketentuan pesangon yang menurut kajian CSIS dapat mencapai ekuivalen 60 bulan upah. Sementara itu, masa kontrak kerja memiliki batas hingga 24 bulan. Kondisi tersebut membuat perusahaan memiliki insentif untuk membatasi perekrutan pekerja formal.
“Perusahaan merespons undang-undang itu dengan membatasi perekrutan, menggunakan kontrak informal, outsourcing, otomatisasi, dan yang pada akhirnya melemahkan penciptaan lapangan pekerjaan formal,” katanya.
Menurut Deni, persoalan tersebut kian kompleks karena pertumbuhan sektor manufaktur Indonesia dalam dua dekade terakhir cenderung berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Penyusutan peran manufaktur membuat permintaan tenaga kerja tidak tumbuh optimal.
Daya saing industri Indonesia yang lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan juga menjadi persoalan. Pada saat yang sama, peningkatan investasi belum sepenuhnya menghasilkan penciptaan lapangan kerja dalam jumlah yang sebanding.
Ia menjelaskan, elastisitas investasi terhadap penciptaan lapangan kerja terus menurun. Salah satu penyebabnya adalah perubahan karakter investasi menuju sektor yang lebih padat modal atau capital intensive. Dengan demikian, peningkatan nilai investasi tidak otomatis menghasilkan penambahan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Persoalan lain terlihat dari stagnasi pendapatan pekerja. Deni mengatakan pendapatan pekerja dalam beberapa tahun terakhir relatif belum kembali ke posisi sebelum pandemi Covid-19. Bahkan, kondisi tersebut juga terjadi pada pekerja berpendidikan tinggi.
Menurut dia, stagnasi upah berkaitan dengan persoalan produktivitas. Walaupun upah minimum secara nominal meningkat, kenaikan produktivitas tidak bergerak sejalan. Akibatnya, ruang kenaikan upah menjadi terbatas dan terjadi fenomena wage compression, yakni situasi ketika upah pekerja cenderung berkumpul di sekitar level upah minimum.
“Upahnya naik terus, tapi produktivitasnya tidak naik,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Deni menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk mencari keseimbangan antara perlindungan pekerja dan penciptaan lapangan kerja formal. Menurut dia, tingginya mandat regulasi yang tidak diikuti penegakan yang efektif justru dapat memperpanjang jebakan informalitas.
Keterbatasan kapasitas fiskal negara dan cakupan asuransi sosial juga membuat sejumlah risiko ketenagakerjaan masih dibebankan kepada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Risiko kehilangan pekerjaan, pensiun, hingga cuti pada akhirnya banyak ditanggung melalui hubungan kerja.
Konsekuensinya, biaya untuk menjadi pekerja formal menjadi tinggi dan sulit diprediksi bagi sebagian perusahaan. Ketidakpastian tersebut kemudian mendorong perusahaan menahan perekrutan, menggunakan hubungan kerja informal, menawarkan kontrak dengan kepastian terbatas, atau mengganti sebagian pekerjaan dengan otomatisasi.
“Yang terjadi adalah hubungan informal, kontrak tanpa kepastian, dan substitusi tenaga kerja dengan mesin. Makanya tidak heran kalau informalitasnya menjadi tinggi,” ujar Deni.
Karena itu, ia menilai perlindungan ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya dilihat dari posisi seseorang ketika sudah bekerja. Sistem perlindungan idealnya mencakup pekerja sejak sebelum memasuki pasar kerja, selama bekerja, hingga setelah kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.
Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Deni menyoroti sejumlah isu utama, termasuk upah minimum, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan outsourcing. Menurut dia, aturan mengenai upah dan kontrak kerja perlu memberikan perlindungan serta kepastian bagi pekerja tanpa mempersempit akses masyarakat terhadap pekerjaan formal.
“Upah dan kontrak kerja harus melindungi pekerja tanpa mempersempit pintu masuk ke pekerjaan formal,” kata Deni.




















