Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

PMK No 67/2026: Kelebihan Uang Negara Ditempatkan pada Bank Umum dan Pembelian SBN

2 min read
PMK No 67/2026: Kelebihan Uang Negara Ditempatkan pada Bank Umum dan Pembelian SBN
ilustrasi mata uang negara (freepik.com/wirestock)
  • Pemerintah memperbarui aturan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas melalui PMK Nomor 67 Tahun 2026.

  • Kelebihan kas dapat ditempatkan pada bank umum atau digunakan untuk membeli SBN.

  • Kekurangan kas dapat dipenuhi melalui pinjaman, penerbitan SBN, atau dana pada rekening pemerintah lainnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Instrumen mana yang paling tepat untuk mengelola kelebihan kas?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memperbarui aturan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 yang ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa sebelum digantikan oleh Suahasil Nazara. Aturan ini sekaligus mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024 yang belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis.

PMK tersebut mendefinisikan kelebihan kas sebagai saldo kas yang berada di atas saldo operasional minimal. Sementara kekurangan kas terjadi ketika saldo berada di bawah batas minimal tersebut.

Untuk kelebihan kas, pemerintah dapat mengelolanya melalui dua instrumen utama, yakni menempatkan uang negara pada bank umum dan membeli SBN. Penempatan pada bank umum dapat dilakukan secara konvensional maupun syariah.

Pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas berupa penempatan uang negara pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Kuasa BUN Pusat dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke rekening kas umum negara pada saat diperlukan.

Sementara itu, pembelian SBN dapat dilakukan melalui pembelian secara outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, dan transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Pengelolaan kelebihan kas tersebut ditujukan untuk memperoleh pendapatan negara dan/atau manfaat lainnya. Pendapatan negara yang dimaksud dihitung dari selisih kas antara perolehan dan pelepasan surat berharga, ditambah pendapatan bunga atau imbal hasil dari seluruh pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas dalam satu tahun anggaran.

Selain mengejar pendapatan, pengelolaan kas juga diarahkan untuk mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, serta memitigasi risiko pasar dan ketidakpastian.

Dalam hal penempatan uang negara pada bank umum, kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan setidaknya harus memuat mitra kerja, limit penempatan, tingkat bunga atau imbal hasil, serta tenor. Bank yang menjadi mitra kerja harus memiliki izin usaha yang masih berlaku dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Di sisi lain, apabila pemerintah mengalami kekurangan kas, PMK 67/2026 mengatur sejumlah opsi untuk memenuhinya. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara BUN dapat menarik pinjaman dari dalam maupun luar negeri dan/atau menerbitkan SBN. Pemerintah juga dapat menggunakan dana pada rekening pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More