Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Riset Chainalysis: Pencucian Uang Kripto Capai Rp1.369 Triliun di 2025

Ilustrasi grafik kripto yang dinamis.
Ilustrasi grafik kripto yang dinamis. (pexels.com/DS stories)

Jakarta, FORTUNE - Laporan terbaru Chainalysis mengungkap lonjakan signifikan aktivitas pencucian uang berbasis kripto. Perusahaan analitik blockchain itu mengidentifikasi hampir 1.800 dompet aktif yang digunakan jaringan pencucian uang untuk memproses aset digital sepanjang 2025.

Sepanjang tahun tersebut, para pelaku pencucian uang menerima kripto senilai US$82 miliar atau sekitar Rp1.369 triliun, melonjak drastis dibandingkan US$10 miliar atau Rp167,01 triliun pada 2020. Kenaikan tajam ini terutama dipicu oleh ekspansi jaringan kejahatan yang beroperasi menggunakan bahasa Mandarin, menurut peneliti blockchain yang diungkap pada Selasa, 27 Januari 2026.

Melansir The Block, Chainalysis menyebut jaringan pencucian uang berbahasa Mandarin menjadi kategori dengan pertumbuhan tercepat. Kelompok ini mulai bermunculan sejak pandemi COVID-19 dan pada 2025 tercatat memproses hampir US$40 juta kripto per hari.

Meskipun transaksi kripto tercatat secara permanen di blockchain, mengungkap identitas di balik alamat dompet tetap menjadi tantangan. Namun, Chainalysis menyatakan telah melacak hampir 1.800 dompet aktif yang digunakan jaringan berbahasa Mandarin untuk mengalirkan kripto senilai US$ 16,1 miliar atau Rp268,88 triliun sepanjang 2025, meski angka tersebut masih bersifat estimasi.

Perusahaan menolak memaparkan secara terperinci metodologi yang digunakan. Namun, Chainalysis merujuk pada pernyataan resmi di situsnya yang menyebut pemanfaatan pembelajaran mesin serta analisis forensik untuk mengaitkan aktivitas dunia nyata dengan data on-chain.

Di sisi lain, perdagangan kripto tetap dilarang di Cina dan aset digital tidak diakui sebagai alat pembayaran maupun instrumen investasi yang sah. Pada 2024, otoritas Cina menuntut 3.032 individu terkait kasus pencucian uang berbasis kripto.

Selama bertahun-tahun, regulator global telah mengingatkan potensi kripto dalam memfasilitasi kejahatan keuangan, terutama karena kerangka regulasinya dinilai belum seketat sistem keuangan konvensional. Namun, para ahli menilai kripto hanyalah salah satu dari berbagai instrumen yang digunakan penjahat untuk memindahkan dana lintas negara.

“Teknik jaringan pencucian kripto untuk menghindari deteksi termasuk memakai platform jaminan yang menyediakan layanan escrow dan memungkinkan pencuci uang untuk mengiklankan layanannya,” tulis Chainalysis.

Laporan juga mengungkapkan bahwa platform jaminan berbahasa Mandarin, layanan pemindahan uang, dan jaringan kejahatan keuangan terkait mengungkapkan ekosistem yang kompleks dan tangguh yang terus beradaptasi meskipun ada upaya penegakan hukum. "Seperti halnya jenis aktivitas on-chain ilegal lainnya, tindakan terhadap layanan jaminan dapat mengganggu, tetapi jaringan inti tetap ada dan bermigrasi ke saluran alternatif ketika ditantang."

Meski pemerintah Cina telah lama memberlakukan kontrol modal ketat, para pencuci uang terus mencari celah untuk menghindarinya, termasuk dengan memanfaatkan Bitcoin dan aset kripto lainnya.

Peneliti senior Centre for Finance and Security di Royal Services Institute, Kathryn Westmore, menilai kripto kini menjadi komponen penting dalam model bisnis pencucian uang Cina, terlepas dari sikap resmi negara tersebut yang menentang aset digital. “Semakin banyak, organisasi pencucian uang Ciina yang menggabungkan kripto dalam operasi mereka, menyediakan aset virtual, seperti bitcoin atau stablecoin seperti tether USDT, kepada penjahat sebagai imbalan atas uang kotor mereka,” ujar Westmore, mengutip Yahoo Finance.

“Dalam kasus ini, aset virtual berfungsi sebagai sarana bagi individu Cina untuk mentransfer kekayaan mereka ke luar negeri, terlepas dari upaya China untuk menindak penggunaan bitcoin dan kripto lainnya,” katanya, menambahkan.

Fenomena ini sejalan dengan lonjakan kejahatan kripto secara global pada 2025, dengan total kerugian investor melampaui US$2,3 miliar atau Rp38,44 triliun. Chainalysis juga mencatat meningkatnya praktik penipuan “pemotongan babi”, yang menyebabkan kerugian korban mencapai US$4 miliar atau Rp66,85 triliun pada 2024.

Laporan tersebut menyebut jaringan pencucian uang Cina kini berperan sebagai perantara utama bagi kejahatan terorganisir Barat, termasuk perdagangan fentanil. Operasi ini memanfaatkan kripto untuk mengalirkan dana dari level jalanan di Amerika Serikat ke portofolio luar negeri milik klien kaya asal Cina.

Sejumlah penjual bahan kimia prekursor fentanil di Cina juga diketahui menerima pembayaran dalam Bitcoin dan USDT, menjadikan kripto sebagai sistem kliring de facto dalam rantai pasok opioid sintetis global.

Data on-chain turut mendukung temuan ini. Perusahaan keamanan blockchain Elliptic merilis sejumlah laporan yang menunjukkan pembayaran kripto kepada entitas Cina yang terhubung dengan perdagangan fentanil internasional. Dengan sifat jaringan pencucian uang yang lintas negara dan berbasis kripto, Westmore menilai tidak ada satu yurisdiksi pun yang mampu mengatasi persoalan ini secara mandiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

Respons MSCI, OJK-SRO Sesuaikan Free Float Minimal 15% Bulan Depan

29 Jan 2026, 14:53 WIBMarket