Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasi normalisasi atas ketentuan batasan Auto Rejection Bawah Tahap II atau Auto Rejection Simetris, Senin (4/9), sesuai dengan Surat Keputusan Direksi yang dirilis pada Maret lalu.
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, implementasi kebijakan batasan persentase auto rejection menjadi simetris lagi sudah mempertimbangkan situasi ekonomi. “Dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (1/9).
Dengan sistem auto reject simetris, maka auto reject bawah dan auto reject atas memiliki batasan yang serupa.
Adapun, setelah penerapan auto reject simetris, maka batasan persentase auto rejection bawah di BEI akan berubah dari sebelumnya 15 persen untuk setiap rentang harga menjadi sebagai berikut:
- Saham berharga Rp50 sampai dengan Rp200: 35 persen.
- Saham berharga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000: 25 persen.
- Saham berharga di atas Rp5.000: 20 persen.