Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kimia Farma (Instagram Kimia Farma)
Kimia Farma (Instagram Kimia Farma)

Intinya sih...

  • Kimia Farma Tbk menegaskan ketaatan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait investasi Rp1,86 triliun yang diduga tidak digunakan sesuai dengan perjanjian.

  • Investasi tersebut dilakukan melalui sejumlah aksi korporasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menghadapi gugatan arbitrase senilai Rp2 triliun di Singapura dan penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Rentetan masalah ini merupakan buntut dari manipulasi laporan keuangan pada anak usahanya, PT Kimia Farma Apotek (KFA), yang mengubah catatan laba perusahaan menjadi kerugian ratusan miliar rupiah.

Menanggapi isu yang berkembang, manajemen Kimia Farma menegaskan komitmen perusahaan untuk patuh terhadap proses hukum. Plt. Direktur Keuangan & Manajemen Risiko KAEF, Disril Revolin Putra, menyatakan perseroan bersikap kooperatif.

“KAEF senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga senantiasa bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Disril dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/9).

Akar masalah ini terungkap setelah adanya penyajian ulang laporan keuangan KFA. Laporan yang semula mencatat laba Rp59 miliar pada 2022, berbalik menjadi kerugian fantastis hingga Rp566 miliar setelah diaudit kembali.

Perbedaan signifikan inilah yang memicu reaksi keras dari investor. Pada 2022, KFA menerima suntikan dana Rp1,86 triliun dari PT Akar Investasi Indonesia (AII), anak usaha Indonesia Investment Authority (INA), bersama CIZJ Limited, anak usaha Silk Road Fund Co., Ltd. Investasi dilakukan melalui pengambilalihan sebagian saham KFA milik KAEF senilai Rp460 miliar serta penerbitan saham baru senilai Rp1,4 triliun.

Ketika perbedaan laporan keuangan itu terungkap, AII dan CIZJ melayangkan surat resmi kepada KAEF pada 24 Juni 2024. Dalam surat tersebut, kedua investor menilai informasi keuangan yang diberikan pada 2022 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tak berhenti di situ, CIZJ kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Singapura dengan nilai klaim mencapai Rp2 triliun.

Di luar sengketa bisnis, Kejaksaan Agung juga tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kimia Farma sejak Maret 2025. Penyelidikan ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-6/F.2/Fd.1/03/2025.

Laporan Tempo mengemukakan dana investasi senilai Rp1,86 triliun itu diduga tidak digunakan sesuai perjanjian. Perinciannya, sekitar Rp400 miliar ditempatkan di Kimia Farma, Rp1,3 triliun di Kimia Farma Apotek, serta Rp100 miliar di Kimia Farma Diagnostik (KFD).

Terkait manipulasi laporan, Disril menyebut KFA telah melakukan berbagai langkah perbaikan agar laporan keuangannya sesuai standar akuntansi. Ia juga berusaha menenangkan pasar terkait dampak kasus ini.

“Sampai dengan saat ini, tidak ada informasi kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan,” ujarnya.

Editorial Team