- Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024
- Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

- Kejaksaan Agung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
- Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
- Nadiem diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan membuat petunjuk teknis yang mengunci pada sistem operasi Chrome OS.
Jakarta, FORTUNE — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9).
Dengan demikian, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi Chromebook yang merugikan negara hingga hampir Rp1,98 triliun.
Langsung ditahan di rutan Salemba
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini,” tambah Nurcahyo.
Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan.
Nurcahyo menjelaskan, pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Padahal, program pengadaan saat itu masih belum dimulai.
Ia disebut membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara spesifik mengunci pada sistem operasi Chrome OS. Kemudian, hal ini dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara eksplisit menyebut Chrome OS dalam lampirannya. Langkah tersebut pun diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah karena membatasi spesifikasi hanya pada satu merek tertentu.
Nadiem sempat jalani pemeriksaan sebagai saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah beberapa kali dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ketiga dilakukan pada Kamis (4/9) pagi, sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Dalam kesempatan itu, Nadiem datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia sempat dimintai keterangan mengenai perannya dalam penyusunan juknis dan juklak pengadaan Chromebook, termasuk terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dinilai mengunci spesifikasi pada sistem operasi Chrome OS.
Daftar tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Kasus korupsi ini tidak hanya menyeret nama Nadiem. Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa, yakni:
Mereka diduga bersama-sama merancang pengadaan laptop yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara. Menurut Kejagung, pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun tidak sesuai kebutuhan. Laptop tersebut dianggap tidak efektif untuk daerah 3T yang masih minim akses internet.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari Rp480 miliar pada item software serta Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.
FAQ seputar Nadiem Makarim
- Siapa Nadiem Makarim?Nadiem Anwar Makarim adalah pendiri Gojek yang kemudian menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sejak 2019 hingga 2024.
- Mengapa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka?Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan merancang aturan pengadaan laptop yang mengunci pada spesifikasi tertentu, yakni sistem operasi Chrome OS. Nadiem diduga terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
- Kapan Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi?Nadiem Makarim pertama kali ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Mendikbud pada Oktober 2019. Setelah ada penggabungan kementerian, ia resmi menjadi Mendikbudristek pada April 2021.