Trump Ancam Naikkan Tarif Bagi Negara yang Batalkan Kesepakatan

Trump ancam naikkan tarif bagi negara yang membatalkan kesepakatan dagang.
MA AS membatalkan tarif resiprokal berbasis IEEPA, tetapi tarif baru 15 persen tetap diberlakukan.
Potensi refund tarif mencapai 175 miliar dolar AS, namun bergantung pada proses litigasi.
Jakarta, FORTUNE — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menekan mitra dagang setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump ancam naikkan tarif kepada negara yang menarik diri atau mencoba memanfaatkan putusan tersebut untuk membatalkan kesepakatan dagang dengan Washington.
Dilansir Reuters, Selasa (24/2), Trump menyatakan akan mengenakan bea masuk yang lebih tinggi menggunakan dasar hukum lain.
“Negara mana pun yang ingin bermain-main dengan keputusan Mahkamah Agung yang konyol, terutama negara-negara yang telah menipu AS selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk,” tulis Trump dalam postingan Truth Social, dikutip Selasa (24/2).
Pernyataan itu merujuk pada putusan mayoritas hakim agung yang menyatakan IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.
Putusan MA batalkan tarif resiprokal
Pekan lalu, Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan tarif resiprokal era Trump tidak memiliki dasar hukum yang sah di bawah IEEPA. Namun, tarif lain yang tidak bersandar pada undang-undang tersebut tidak terdampak oleh putusan ini.
Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 15 persen yang didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Bea masuk tersebut mulai berlaku Selasa waktu setempat.
Ia juga menyebut kemungkinan penerapan biaya lisensi kepada mitra dagang sebagai alternatif tarif, meski belum merinci skema kebijakan tersebut.
Dalam unggahannya, Trump menegaskan tarif baru akan diterapkan “dengan cara yang jauh lebih ampuh dan menjengkelkan, dengan kepastian hukum, daripada tarif sebagaimana yang digunakan pada awalnya.”
Uni Eropa tunda ratifikasi, India tahan kunjungan
Respons terhadap kebijakan terbaru Washington muncul dari sejumlah mitra dagang utama. Di Brussel, Parlemen Eropa memutuskan menangguhkan proses ratifikasi kesepakatan dagang dengan AS setelah pengumuman tarif 15 persen.
India juga dilaporkan menunda kunjungan ke Washington yang sebelumnya dijadwalkan untuk memfinalisasi perjanjian tarif.
Sejumlah negara lain seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris disebut tengah merundingkan pakta perdagangan dengan AS dan menunggu kejelasan arah kebijakan lanjutan.
Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer menyatakan pemerintah berencana membuka investigasi praktik perdagangan tidak adil terhadap beberapa negara. Langkah tersebut berpotensi menjadi dasar hukum tambahan untuk pengenaan tarif baru.
Dampak ke pelaku usaha dan refund tarif
Putusan Mahkamah Agung juga memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha terkait kemungkinan pengembalian dana (refund) atas tarif yang telah dibayarkan. Dalam putusan mayoritasnya, Mahkamah Agung tidak secara eksplisit membahas isu refund.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengembalian dana, Trump menjawab, “Saya kira ini harus diproses melalui litigasi selama dua tahun ke depan.” Pernyataan tersebut menandakan bahwa pemerintah tidak akan secara sukarela mengembalikan dana yang telah dipungut.
Menurut Penn Wharton Budget Model, pembatalan tarif berpotensi memicu refund hingga 175 miliar dolar AS atau sekitar Rp295,61 triliun (kurs Rp16.892 per dolar AS). Tanpa sumber pengganti, lembaga tersebut memperkirakan pendapatan tarif di masa depan dapat turun hingga setengahnya.
Pengacara perdagangan internasional Ted Murphy menyatakan, “Kami meyakini bahwa putusan ini menciptakan peluang refund bagi para importir,” namun menambahkan bahwa prosesnya tidak akan sederhana.
Terry Haines dari Pangaea Policy juga mengingatkan, “Mereka yang berpikir pelaku pasar akan segera — atau bahkan sama sekali — mendapatkan pengembalian dana, sedang bermimpi.”
Data Bloomberg menunjukkan lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan gugatan terkait tarif di US Court of International Trade (CIT). Hingga saat ini, kepastian mekanisme refund masih menunggu proses litigasi lanjutan dan panduan dari otoritas bea cukai AS.
Kebijakan tarif baru dan ancaman kenaikan bea masuk menempatkan hubungan dagang AS dengan sejumlah mitra utama dalam situasi yang belum sepenuhnya stabil, seiring proses hukum dan negosiasi perdagangan yang masih berlangsung.
FAQ seputar Trump ancam naikkan tarif
| Mengapa Trump ancam naikkan tarif? | Karena Mahkamah Agung membatalkan tarif resiprokal berbasis IEEPA dan sejumlah negara menunda atau mengevaluasi kesepakatan dagang dengan AS. |
| Berapa tarif baru yang diumumkan Trump? | Trump menetapkan tarif global baru sebesar 15 persen berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974 (Trade Act of 1974). |
| Apakah perusahaan bisa mendapat refund tarif? | Putusan MA membuka peluang refund, namun prosesnya diperkirakan melalui litigasi dan belum otomatis. |
















