Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Indonesia Desak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO soal Sawit

Indonesia Desak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO soal Sawit
Ilustrasi Kelapa Sawit (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Intinya Sih
  • Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa segera mematuhi putusan WTO terkait diskriminasi terhadap biofuel berbasis sawit.

  • Menteri Perdagangan menegaskan pemantauan ketat terhadap kebijakan ILUC dalam Renewable Energy Directive II.

  • Indonesia menyiapkan langkah lanjutan jika UE belum patuh penuh.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) agar segera mematuhi putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait perkara minyak sawit (DS593: EU–Palm Oil).

Selasa (24/2) merupakan batas akhir dari masa implementasi 12 bulan reasonable period of time (RPT) yang diberikan kepada UE untuk menyesuaikan kebijakan yang telah dinyatakan melanggar ketentuan WTO.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan pemerintah terus memantau perkembangan di Brussels, terutama terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001 atau Renewable Energy Directive II beserta aturan turunannya.

Regulasi ini sebelumnya menjadi dasar diskriminasi terhadap produk biofuel berbahan baku minyak sawit Indonesia.

“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (25/2).

Sejak putusan Panel WTO dibacakan pada 10 Januari 2025, pemerintah aktif memantau setiap langkah penyesuaian yang dilakukan UE. Putusan tersebut menyimpulkan kebijakan Eropa telah mendiskriminasi biofuel berbasis sawit asal Indonesia dibandingkan biofuel non-sawit yang diproduksi negara anggota UE maupun negara lain.

Setelah masa implementasi berakhir, pemerintah akan menilai secara menyeluruh kesesuaian kebijakan baru UE—baik dari sisi metodologi, regulasi, maupun dampak perdagangan—untuk memastikan diskriminasi terhadap sawit Indonesia benar-benar dihapuskan.

Dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, UE melaporkan proses penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO masih belum tuntas.

Mendengar laporan itu, pemerintah langsung menyiapkan berbagai opsi skenario jika hingga berakhirnya RPT UE tidak menunjukkan kepatuhan penuh.

“Pemerintah Indonesia siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan,” ujar Budi.

Pemerintah juga memastikan koordinasi erat dengan pelaku usaha dan asosiasi industri sawit. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kepastian berusaha, sekaligus memastikan keberlanjutan akses pasar produk sawit Indonesia ke Eropa tetap terjamin.

“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More