Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Yassierli Pastikan BHR Ojol Berlanjut pada 2026, Skema Akan Diumumkan

Yassierli Pastikan BHR Ojol Berlanjut pada 2026, Skema Akan Diumumkan
Gerakan Pangan Murah, pembagian 600 paket sembako untuk ojol di Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya Sih
  • Kepastian itu disampaikan setelah Yassierli melakukan perundingan dengan perusahaan aplikasi mitra.

  • Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi bersama Kementerian Sekretariat Negara.

  • Nilai BHR tahun lalu dianggap hanya basa-basi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online akan tetap diberikan pada 2026.

Kepastian ini ia sampaikan setelah berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi yang menjadi mitra kerja para pengemudi.

“Kami sudah lakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik dan mereka komitmen,” kata Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (25/2).

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan kini tengah merampungkan penyusunan regulasi bersama Kementerian Sekretariat Negara. Payung hukum mengenai pemberian BHR ini nantinya akan diumumkan bersamaan dengan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal.

“Tapi kemungkinan ada THR, dan kita berharap nilainya lebih baik,” kata Yassierli.

Ia menambahkan bahwa pedoman lengkap terkait BHR akan dituangkan dalam surat edaran (SE) Menaker atau diumumkan secara langsung kepada publik.

Meski begitu, Yassierli belum memberikan gambaran jelas apakah akan ada perubahan skema perhitungan besaran BHR bagi pengemudi ojol pada tahun ini.

“Tentu, dan malah kita berharap lebih baik. Belum [terkait skema perhitungan], nanti kita umumkan,” katanya.

Sebelumnya, kritik terhadap pemberian BHR disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia menilai BHR yang diberikan para aplikator tahun lalu tidak layak dan jauh dari harapan.

“Bantuan hari raya itu cuma Rp50.000, bahkan banyak yang tidak dapat. Jadi perusahaan Grab, Gojek itu hanya memberikan Rp50.000,” kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2).

KSPI mengusulkan agar skema BHR tahun ini dihitung berdasarkan rerata pendapatan pengemudi. Menurut Said, idealnya para pengemudi menerima sedikitnya 75 persen dari pendapatan bulanan rata-rata selama setahun.

“Dibagi 12, dapat rata-rata sebulan, dikali 75 persen—minimal itu formula yang harus diberikan, bukan Rp50.000. Itu basa-basi dan menghina,” ujarnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More