- 24 Februari 2025: Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka pertama. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Pertamina dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tata kelola minyak.
- 26 Februari 2025: Penetapan tersangka bertambah dua orang lagi, sehingga total menjadi sembilan tersangka pada gelombang pertama.
Kronologi Kasus Korupsi Minyak, Riza Chalid Jadi Buron

- Riza Chalid ditetapkan sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina
- Kerugian negara mencapai Rp285 triliun, menjadikan salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia
- Riza Chalid menjadi buronan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025
Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid, pengusaha yang kerap dijuluki The Gasoline Godfather, sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Ia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023.
Kerugian negara dalam kasus korupsi minyak diperkirakan mencapai Rp285 triliun sehingga menjadikan salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Penanganan perkara yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.
Nama Riza Chalid sebelumnya juga disebut secara terbuka oleh sejumlah menteri ekonomi sebagai bagian dari jaringan mafia migas. Dengan tekanan publik dan politik yang besar, Kejagung kini berupaya membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Berikut kronologi lengkap perjalanan kasus hingga penetapan Riza Chalid sebagai buronan.
Februari 2025: penetapan tersangka gelombang pertama
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023 bermula dari hasil audit dan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta temuan internal di PT Pertamina (Persero). Audit tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dengan sejumlah pihak, termasuk subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan dokumen, penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS mulai menunjukkan hasil, di antaranya:
Langkah tersebut pun menjadi titik awal pembongkaran jaringan dugaan korupsi besar yang kemudian menyeret lebih banyak nama, termasuk Muhammad Riza Chalid, pada Juli 2025.
10 Juli 2025: Riza Chalid resmi ditetapkan jadi tersangka
Pada 10 Juli 2025, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus tata kelola minyak 2018–2023, salah satunya Muhammad Riza Chalid. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025.
Riza Chalid sendiri adalah pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga bersekongkol dengan tersangka lain (HB, AN, dan GRJ) untuk memaksakan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan PT Pertamina, meskipun pada saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
Dalam kontrak kerja sama tersebut, klausul mengenai sharing asset dihilangkan. Padahal, klausul itu menyebutkan bahwa setelah 10 tahun masa kontrak, aset terminal akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Kontrak yang tetap berjalan dengan harga tinggi itu membuat negara berpotensi kehilangan aset penting. BPK menghitung kerugian akibat kontrak ini mencapai Rp2,9 triliun dengan metode total loss.
16 Juli 2025: upaya pencarian lintas negara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Kejagung kemudian mengungkapkan bahwa ia diduga berada di Singapura. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura merilis pernyataan resmi pada 16 Juli 2025 yang menegaskan Riza Chalid tidak berada di negara tersebut dan sudah lama tidak memasuki wilayahnya.
Pemerintah Singapura juga menyatakan bersedia membantu Indonesia jika ada permintaan resmi sesuai hukum dan kewajiban internasional yang berlaku.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025.
19 Agustus 2025: status buron ditetapkan
Setelah lebih dari tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kejagung resmi menetapkan Riza Chalid sebagai buronan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa nama Riza masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) per 19 Agustus 2025.
Selain Riza, putranya, Muhammad Kerry Adrianto, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai beneficial owner di sejumlah perusahaan terafiliasi bisnis minyak, termasuk PT Orbit Terminal Merak. Beneficial owner adalah individu yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan meskipun kepemilikan formal saham terdaftar atas nama pihak lain.
Dengan status DPO, Kejagung mempercepat proses pengajuan Red Notice ke Interpol agar ruang gerak Riza semakin terbatas di luar negeri.
Akhir Agustus 2025: pengajuan Red Notice
Setelah penetapan DPO, Kejagung mengajukan Red Notice ke Interpol. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid di luar negeri dan membuka kemungkinan penangkapan lintas negara.
Di sisi lain, penyidikan terhadap tersangka lain tetap berjalan. Pada 29 Agustus 2025, Kejagung memeriksa saksi berinisial SP, seorang pejabat di lingkungan anak usaha Pertamina, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Hingga awal September 2025, Riza Chalid masih belum ditemukan. Kejagung bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri keberadaannya melalui jalur diplomasi dan kerja sama internasional. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp285 triliun atau setara sekitar USD 17,3 miliar.
FAQ seputar kasus korupsi tata kelola minyak mentah
- Siapa saja tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah?Terdapat total 18 orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, termasuk Riza Chalid, Kerry Adrianto, pejabat di lingkungan Pertamina dan pihak swasta yang terlibat dalam praktik penyimpangan tata kelola minyak.
- Apa itu Red Notice?Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk menemukan dan menangkap seseorang yang sedang dicari otoritas hukum suatu negara, dengan tujuan mengekstradisi atau mengembalikannya ke negara peminta.
- Apakah Riza Chalid sudah ditangkap?Belum. Riza Chalid menjadi buronan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
- Apa yang terjadi jika Riza Chalid tidak tertangkap?Jika Riza Chalid tidak tertangkap, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan di pengadilan. Namun, Kejagung tetap bisa melanjutkan perkara terhadap tersangka lain. Upaya penangkapan tetap akan dilakukan melalui koordinasi lintas negara, termasuk pengajuan Red Notice ke Interpol.
- Apa itu Beneficial Owner?Beneficial owner adalah individu yang sebenarnya mengendalikan sebuah perusahaan atau aset, meskipun kepemilikan formal saham atau dokumen hukum tercatat atas nama orang lain. Dalam kasus ini, Riza Chalid dan putranya diduga menjadi beneficial owner perusahaan yang terlibat dalam kerja sama dengan Pertamina.