Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Investigasi Laporan Dana Nasabah Mirae Asset yang Raib Rp71 Miliar

Ilustrasi Mirae Asset Sekuritas. (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi Mirae Asset Sekuritas. (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya sih...
  • OJK melakukan investigasi terkait laporan dana nasabah Mirae Asset yang raib Rp71 miliar
  • Serangan siber pada perusahaan investasi menjadi tren global, OJK menetapkan aturan perlindungan konsumen
  • Nasabah membuat laporan setelah kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar, Mirae Asset menyebut indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan investigasi secara mendalam terkait adanya laporan salah satu nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (Mirae Asset) ke Bareskrim Polri. Nasabah bernama Irman (70) melaporkan adanya dugaan penipuan dan akses ilegal yang menyebabkan kerugian dan raibnya dana investasi hingga Rp71 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menangani kasus itu melalui koordinasi dengan penegak hukum serta otoritas pasar modal.

“Kami sudah komunikasi dengan pelapor, tim kami juga sedang menangani. Jadi bersama-sama dengan tim dari pasar modal,” ujar Friderica saat ditemui seusai diskusi diskusi Indonesia Fintech Society (IFSoc) di Jakarta, Senin (1/12).

Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menjelaskan, tindak lanjut kasus yang masuk di OJK akan ditangani melalui dua lini pengawasan yang berbeda, yakni pengawasan pasar modal dan perlindungan konsumen.

Tren serangan siber menyasar perusahaan investasi

aplikasi Mirae HOTS (miraeassetacademy.hotstock.id)
aplikasi Mirae HOTS (miraeassetacademy.hotstock.id)

Kiki juga mengungkapkan, serangan siber yang menyasar perusahaan investasi menjadi tren yang terjadi secara global. Untuk itu, OJK telah menetapkan aturan perlindungan konsumen yang wajib dipatuhi pelaku jasa keuangan.

Bila merujuk pada ketentuan dalam POJK No 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memastikan keamanan sistem informasi dan teknologi. “Ketika mereka (perusahaan jasa keuangan) menggunakan sistem informasi dan teknologi, memastikan keamanan dari konsumen luar,” kata Kiki.

Sebelumnya, nasabah bernama Irman membuat laporan LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada Jumat (28/11), setelah kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar. Kuasa Hukum Irman, Krisna Murti, mengatakan, kliennya tak pernah melakukan transaksi yang muncul pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB. Aset saham milik Irman mencakup BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, CDIA, dan BIPI dijual, serta terdapat transaksi pembelian atas saham-saham tidak likuid, seperti FILM dan NAYZ. Setelah itu, Irman mengadukan hal itu kepada layanan pelanggan Mirae Asset Sekuritas dan menemui direksi perusahaan pada 7 Oktober 2025.

Di sisi lain, berdasarkan pemeriksaan awal internal Mirae Asset Sekuritas menyebut terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain. Hal tersebut disebut sebagai pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

OJK Investigasi Laporan Dana Nasabah Mirae Asset yang Raib Rp71 Miliar

02 Des 2025, 12:24 WIBNews