Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi IPO. (Flickr)

Intinya sih...

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) memecat lima karyawan Divisi Penilaian Perusahaan karena terlibat dalam pelanggaran gratifikasi dan permintaan imbalan atas jasa penerimaan emiten untuk IPO.
  • Praktik pelanggaran ini sudah berlangsung beberapa tahun, melibatkan sejumlah emiten dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.
  • Kasus ini juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga level kepala departemen, namun belum ada jawaban dari BEI dan OJK mengenai rencana penyelidikan internal.

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut memecat lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan, divisi dengan tanggung jawab atas penerimaan calon emiten yang ingin IPO (Initial Public Offering).

Berdasarkan surat yang diterima oleh awak media pasar modal, ada indikasi kelima oknum tersebut melakukan pelanggaran terkait gratifikasi dan permintaan imbalan atas jasa penerimaan emiten untuk bisa IPO di bursa. Khususnya yang terkait dengan analisis kelayakan calon emiten. Timbal baliknya, oknum-oknum itu disebut membantu agar penerimaan IPO calon emiten lebih mulus.

Editorial Team

Tonton lebih seru di