Jakarta, FORTUNE - Stock split adalah salah salah satu istilah yang lazim terdengar di bursa saham. Secara umum, stock split berarti pemecahan nilai saham yang dilakukan perusahaan go-publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Lalu apa tujuan aksi korporasi ini dan bagaimana manfaatnya bagi perusahaan serta pemegang saham?
Stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham perusahaan. Meski jumlah saham naik dalam kelipatan tertentu, tetapi tidak mengubah jumlah modal disetor.
Mengutip Investopedia, secara umum, rasio pemecahan saham bisa 1:2 atau 1:3. Dalam kata lain, pemegang saham akan memiliki dua hingga tiga saham pascapemecahan untuk tiap saham yang mereka punya sebelum proses tersebut. Akan tetapi, nilai total saham mereka tidak akan berubah sebab tak ada modal tambahan yang disetor ke perusahaan.