MARKET

Sebelum Trading, Ketahui Kode Broker Saham yang Terdaftar di BEI

Bantu para trader dalam melakukan transaksi.

Sebelum Trading, Ketahui Kode Broker Saham yang Terdaftar di BEIilustrasi trading saham (pexels.com/Jeremy Bezanger)
20 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Apabila Anda hendak melakukan trading saham, ada baiknya pahami dulu kode broker saham yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) terlebih dahulu.

Hal ini sangat penting agar membantu Anda untuk mendapatkan informasi serta mempermudah transaksi jual beli saham yang telah dilakukan oleh broker. 

Apa itu kode broker saham?

ilustrasi pergerakan saham
ilustrasi pergerakan saham (pexels.com/D'Vaughn Bell)

Kode broker saham adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasikan perusahaan sekuritas yang satu dengan perusahaan lainnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang melakukan aktivitas penjamin emisi efek, manajer investasi, serta perantara pedagang efek.

Bagi Anda yang terjun di dunia investasi, mungkin istilah ini sudah sangat familier.

Perlu untuk diketahui, Bursa Efek Indonesia memberikan kode kepada perusahaan sekuritas menggunakan dua huruf abjad kapital. Sehingga, seorang trader akan mudah untuk mengenali transaksi yang dilakukan pada perusahaan yang mana.

Mengingat perusahaan sekuritas begitu banyak di Indonesia, untuk itu diberilah kode broker saham agar mudah untuk mengidentifikasi transaksi jual beli oleh para broker.

Menggunakan kode broker saham lebih mudah dalam pengaplikasiannya dibanding menulis lengkap nama perusahaannya.

Anda juga bisa memanfaatkan kode ini untuk mengecek apakah perusahaan sekuritas tersebut memang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Maka dari itu, tidak semua broker saham bisa Anda gunakan sebagai wadah untuk melakukan trading.

Perlu untuk diketahui, terdapat tiga peran perusahaan sekuritas, di antaranya:

  1. Wakil manajer investasi
  2. Wakil penjamin emisi efek (WPPE/Underwriter)
  3. Wakil perantara pedagang efek (WPPE/broker/dealer).

Fungsi kode broker saham

pergerakan trading saham
ilustrasi trading saham (unsplash.com/Viktor Forgacs)

Related Topics