MARKET

Proposal PKPU Diterima, Sriwijaya Ungkap Niat IPO

IPO termasuk dalam rencana bisnis Sriwijaya setelah PKPU.

Proposal PKPU Diterima, Sriwijaya Ungkap Niat IPOSriwijaya Air. (Website Sriwijaya)
14 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sriwijaya Air berniat mencatatkan saham di pasar modal atau IPO (Initial Public Offering) setelah berhasil keluar dari jeratan risiko pailit berkat dikabulkannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut Lead Restructuring Counsel dan Kuasa Hukum Sriwijaya Air, Hamonangan Syahdan Hutabarat, rencana aksi korporasi tersebut termasuk dalam plan bisnis setelah di proposal perdamaian PKPU maskapai itu.

"Ssejak awal niat Sriwijaya Air harus lebih baik setelah PKPU. Langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah [warna khas maskapai] lagi. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO," katanya lewat keterangan pers yang dilansir Kamis (13/7).

Lebih lanjut, rencana bisnis jangka panjang Sriwijaya Air akan berlaku sampai 2035. Menurutnya, bakal ada mitra strategis yang menyokong rencana tersebut, baik investor maupun permodalan. Kendati demikian, ia belum bisa membocorkan detail perihal mitra strategis itu.

PKPU Sriwijaya Air

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU pada Rabu (12/7). Permohonan itu juga diterima oleh 100 persen kreditor separatis dan 92 persen kreditor konkuren yang hadir pada rapat kreditor.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh Sriwijaya Air untuk keluar dari proses PKPU ini tak lepas dari dukungan banyak pihak, khususnya lessor, perbankan, mitra bisnis, tim pengurus, hakim pengawas, serta tim internal kami yang secara intens berkomunikasi terus-menerus selama hampir 9 bulan ini," jelas Direktur Utama Sriwijaya Air dalam keterangan pers.

Utang Sriwijaya Air dalam PKPU berjumlah Rp7,3 triliun, tapi tenggat waktu penyelesaian utang kepada masing-masing kreditor berbeda-beda.

Syahdan mengatakan, "Ada yang 8 tahun, tapi maksimal 15 tahun. LaIu untuk beberapa yang sifat tagihannya lessor niraktif, sudah tak ada mesin dan pesawat karena telah ditarik, itu 15 tahun."

Dengan dikabulkannya PKPU, Sriwijaya Air telah mengurangi beban utang hingga 80 sampai dengan 90 persen. Itu juga memberikan ruang bagi perusahaan untuk memulihkan kondisi keuangan ke depannya.

"Ini tentu sangat baik dalam rangka pemulihan serta menjadi kickstart dalam mengembangkan bisnis agar jadi lebih baik dari sebelumnya," kata Konsultan Keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory, Noprian Fadli.

Related Topics