Jakarta, FORTUNE – Otoritas pasar saham bisa saja menyetop sementara perdagangan saham karena beberapa alasan untuk melindungi investor. Di Indonesia, kebijakan tersebut dikenal dengan istilah trading halt, serta diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Trading halt merupakan kondisi yang jarang terjadi di pasar saham terlebih bagi investor pemula. Namun, siapa pun yang telah lama berinvestasi di pasar modal bisa jadi sudah tidak asing dengan istilah tersebut.
Jadi, trading halt adalah penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham karena indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami koreksi hingga batas tertentu, demikian laman OCBC NISP.
Ketentuan trading halt diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tertanggal 10 Maret 2020.
Beleid tersebut mengatur tindakan BEI untuk menyetop perdagangan saham jika IHSG mengalami penurunan tajam dengan sejumlah ketentuan berikut. Pertama, BEI menghentikan perdagangan selama 30 menit jika IHSG mengalami koreksi hingga 5 persen.
Kedua, perdagangan akan kembali dihentikan selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan hingga 10 persen. Lalu, apabila IHSG terus melorot hingga 15 persen, maka BEI akan melakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau hingga lebih dari satu sesi perdagangan.