Jakarta, FORTUNE - Emiten Grup Astra, PT United Tractors Tbk (UNTR), mengonfirmasi adanya gugatan hukum Kementerian Lingkungan Hidup terhadap anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR).
Corporate Secretary UNTR, Ari Setiawan, mengatakan, PTAR telah menerima surat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pada 23 Januari 2026, dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar. KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan dalil perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR.
"Pada tanggal 3 Februari 2026, PTAR telah menghadiri sidang pertama. Adapun proses hukum selanjutnya adalah agenda mediasi antara KLH dan PTAR," kata Ari dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (6/2).
Dalam keterangan tersebut, UNTR menyebut, niolai gugatan perdata tersebut tidak berdampak material, baik terhadap keuangan maupun operasional, juga kelangsungan usaha perseroan.
Lebih lanjut, karena proses persidangan yang masih berlangsung, PTAR belum melakukan pencadangan atau provisi atas potensi kewajiban ganti rugi atau biaya pemulihan lingkungan. Di luar gugatan itu, PTAR telah melakukan pencadangan atas reklamasi dan paska tambang, yang sudah divalidasi oleh kementerian terkait.
"Mengingat proses persidangan masih berjalan, manajemen perseroan belum dapat memberikan penilaian mengenai risiko hukum yang timbul dari adanya gugatan perdata tersebut," ujar Ari.
Sebagai konteks, sejak 6 Desember 2025, PTAR telah menghentikan sementara kegiatan operasionalnya. Lalu, terkait status perizinan operasional PTAR saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut sejak 22 Januari 2026.
Untuk saat ini, UNTR telah meminta PTAR untuk menjalankan proses persidangan. "Mengingat perseroan dan PTAR masih menindaklanjuti hal ini dengan instansi-instansi terkait, maka belum terdapat informasi material sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa disampaikan oleh perseroan," katanya.
Saham UNTR melemah 3,38 persen ke harga Rp26.475 pada Jumat pukul 13.44 WIB.
