Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas tegas terkait penataan ulang Wilayah Pertambangan (WP) nasional. Sebanyak 24 provinsi telah mengajukan permohonan perubahan WP sebagai langkah awal percepatan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, 13 provinsi lainnya terancam ditinggal menggunakan aturan lama karena belum melengkapi data.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengungkapkan dari total 37 provinsi yang didata, baru 24 provinsi yang telah merampungkan dokumen dan verifikasi.
Pemerintah pusat tidak akan menunda penetapan wilayah hanya karena keterlambatan sebagian daerah. Bagi provinsi yang melewati tenggat waktu tanpa data lengkap, peta pertambangan mereka akan ditetapkan kembali mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni Keputusan Menteri ESDM tahun 2022. Hal ini berpotensi menghambat pembaruan izin tambang rakyat di daerah tersebut.
“Ini berdasarkan klarifikasi kami kepada gubernur pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan,” ujar Yuliot dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1).
Provinsi-provinsi yang telah lolos verifikasi dan menyampaikan usulan mencakup wilayah-wilayah kaya mineral. Di antaranya adalah Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jambi, serta provinsi di pulau Jawa seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Wilayah lain yang juga telah siap Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kepulauan Maluku, hingga Papua dan Papua Tengah.
Penyesuaian ini merupakan amanat dari Undang-Undang No.2/2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini mengatur bahwa penetapan WP dilakukan pemerintah pusat setelah usulan Pemda Provinsi dikonsultasikan dengan DPR RI.
Tujuan akhirnya adalah penyederhanaan birokrasi. Setelah WP ditetapkan, pemerintah provinsi memiliki wewenang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terintegrasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Dengan adanya usulan dari provinsi, kami lakukan klarifikasi. Setelah wilayah pertambangan ditetapkan untuk masing-masing provinsi, maka melalui WPR yang ditetapkan itu, provinsi dapat menerbitkan izin pertambangan rakyat,” kata Yuliot.
Sistem ini dinilai akan sangat membantu penambang rakyat yang berdomisili jauh dari pusat pemerintahan karena prosesnya menjadi lebih transparan, mudah, dan terjangkau.
Antusiasme daerah untuk menata pertambangan rakyat terlihat dari data statistik pengajuan blok yang bervariasi:
Sumatra Barat mengajukan angka tertinggi dengan 332 blok, yang setelah diverifikasi ditetapkan menjadi 121 blok.
Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok.
Sulawesi Utara, 63 blok.
Sumatra Utara mempertahankan status quo dengan 9 blok yang sebelumnya telah ada.
