Jakarta, FORTUNE - Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat baru saja diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia dikenai potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Nantinya simpanan Tapera akan dipungut dari pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen, sementara pekerja mandiri akan secara penuh dipotong 3 persen. Ketentuan tersebut pun menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dalam keterangannya, Senin (27/5).
Lantas seperti apa Tapera, dan bagaimana ketentuan ini berlaku untuk ke depannya? Simak 5 fakta Tapera.