Jakarta, FORTUNE — Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan).
Regulasi baru ini ditetapkan dan diundangkan pada 29 Oktober 2025, menjadi landasan hukum utama untuk mengarahkan pembangunan pariwisata nasional ke model yang lebih berkualitas, inklusif, serta berkelanjutan.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa penyesuaian aturan diperlukan untuk menghadapi tantangan sektor yang terus berubah. Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan pariwisata dalam UU yang baru harus bersifat “berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan.”
