Jakarta, FORTUNE - Sejumlah ekonom mengkritik alokasi 58,03 persen dari total pagu dana desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, yang
“Dana desa yang biasanya untuk membangun ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya, tersedot program pemerintah pusat,” kata Ekonom CELIOS, Nailul Huda pada Fortune Indonesia, Rabu (18/2).
Terlebih lagi, ia menyoroti bahwa masih banyak desa yang masih membutuhkan pembangunan fisik seperti jembatan, maupun pembangunan ekonomi. Nailul mencermati, terdapat satu kemunduran yang dihadapi oleh desa, karena tidak semua warga desa setuju dengan KDMP, namun dipaksa untuk menerima. Menurutnya, pembangunan dari desa yang disampaikan oleh Prabowo hanya menjadi isapan jempol.
Imbasnya, banyak pelaku usaha yang sudah berada di desa akan mengalami penurunan permintaan, bahkan menjadi gulung tikar. “Banyak yang akan jadi pengangguran hanya karena Prabowo memaksakan kehendaknya membuat KDMP ini,” tegasnya.
Sementara itu, ekonom INDEF, Esther Sri Astuti menegaskan bahwa sebaiknya pertanggungjawaban dana desa harus jelas karena berasal dari APBN. Perangkat desa juga harus dilibatkan serta aspirasi masyarakat desa harus dipertimbangkan menentukan kemana arah koperasi merah putih itu berjalan.
“Tata kelola kelembagaan harus punya good governance, capacity building dan technical assistance harus dilakukan untuk pra pengelola koperasi. Mengingat koperasi banyak yang mati dan hidup segan mati pun tak mau,” tutupnya.
Sebagai konteks, menurut PMK tersebut, total pagu anggaran Dana desa untuk tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp60,57 triliun. Dari total dana tersebut, sebesar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk KDMP.
Sementara itu, sisa pagu sebesar Rp25 triliun dialokasikan menjadi pagu reguler, yang dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan desa.
