Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
antarafoto-kejagung-tahan-tersangka-kasus-korupsi-minyak-mentah-1752192717.jpg
Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (kedua kanan) dan VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina Persero periode 2019-2023 Dwi Sudarsono (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

  • Tersangka tersebut meliputi pejabat PT Pertamina, Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, dan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

  • Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini sebesar Rp285,01 triliun.

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan sebanyak sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni ditaksir mencapai Rp285,01 triliun

Para tersangka yang tersebut ialah Alfian Nasution (AN) yang merupakan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain; Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping serta Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain 2019-2020.

Berikutnya, Martin Haendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Abadi Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kaitannya peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, MRC atau Muhammad Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui kesepakatan kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.

Ia diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Bersama tersangka HB, AN, dan GRJ, tersangka MRC juga diduga melakukan perbuatan menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama.

"Serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," kata Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abudl Qohar saat konferensi pers Kamis malam, (10/7).

Dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, MRC ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

"Yang bersangkutan adalah adalah BO atau beneficial owner di PT OTM," kata Abdul Qohar.

Penetapannya status itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

Selain MRC, penyidik JAM PIDSUS juga telah mengungkapkan peran dari tersangka baru perkara korupsi minyak mentah Pertamina lainnya. Peran masing-masing tersangka adalah:

VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina Persero periode 2019-2023 Dwi Sudarsono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Peran tersangka baru perkara korupsi minyak mentah Pertamina

Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode 2019-2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode 2021 Martin Haendra Nata (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

1. Tersangka Alfian Nasution (AN)

  • Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan Melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;  

  • Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;

  • Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ;

  • Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;

  • Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum;

2. Tersangka Hanung Budya Yuktyanta (HB)

  • Bersama dengan Tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;  

  • Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak; 

SVP Integreted Supply Chain Pertamina periode 2018-2020 Hasto Wibowo (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

3. Tersangka Toto Nugroho (TN)

  • Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut. 

4. Tersangka Dwi Sudarsono (DS)

  • Bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

  • Di waktu yang sama tersangka DS bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal. 

Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (kiri) dan Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT. Pertamina International Shipping Arif Sukmara (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

5. Tersangka Arief Sukmara (AS)

  • Bersama-sama dengan tersangka SDS dan tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi US$5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar US$3.765.712  

  • Bersama-sama dengan tersangka DW dan tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara. 

6. Tersangka Hasto Wibowo (HW)

  • Melakukan kesepakatan dengan tersangka MH dan tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021, padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ Lelang;

  • Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar. 

Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

7. Tersangka Martin Haendra Nata (MH)

  • Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama 2021, yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.

8. Tersangka Indra Putra (IP)

  • Bersama-sama dengan tersangka AP dengan sepengetahuan tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara tersangka AS, tersangka SDS dan tersangka DW sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan Tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut.

9. Tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC)

  • Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN dan tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

  • Perbuatan tersangka berupa melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285,01 triliun.

Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Editorial Team

EditorEkarina .