Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan sebanyak sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni ditaksir mencapai Rp285,01 triliun
Para tersangka yang tersebut ialah Alfian Nasution (AN) yang merupakan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain; Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping serta Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain 2019-2020.
Berikutnya, Martin Haendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Abadi Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kaitannya peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, MRC atau Muhammad Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui kesepakatan kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Ia diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Bersama tersangka HB, AN, dan GRJ, tersangka MRC juga diduga melakukan perbuatan menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama.
"Serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," kata Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abudl Qohar saat konferensi pers Kamis malam, (10/7).
Dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, MRC ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
"Yang bersangkutan adalah adalah BO atau beneficial owner di PT OTM," kata Abdul Qohar.
Penetapannya status itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
Selain MRC, penyidik JAM PIDSUS juga telah mengungkapkan peran dari tersangka baru perkara korupsi minyak mentah Pertamina lainnya. Peran masing-masing tersangka adalah: