Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat ada 7,9 juta hektare luasan Izin Usaha Pertambangan. Dari total tersebut, ada 53,4 persen atau 4,25 juta hektare IUP yang masuk ke kawasan hutan.
“(IUP) dalam hutan konservasi 1,4 persen persen, dan hutan lindung 16,7 persen,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam Rakernas Kebijakan Satu Peta, Selasa (10/4).
Arifin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Hingga kini, Arifin menyebut Indonesia masih memiliki tantangan dalam hal ketersedian data kewilayahan seperti luas kawasan hutan.
Kemudian, ihwal batas wilayah hutan dan IUP, Arifin menyebut ada perbedaan terhadap garis bujur dan lintang IUP, dan kawasan hutan. “Ini perlu pendataan yang lebih teliti lagi. Kita perlu pematangan data, dan bisa lebih mensinkronkan,” ujarnya.
Arifin mengatakan, seluruh IUP akan dianggap bermasalah walau hanya secuil masuk ke dalam Kawasan hutan. Oleh karenannya, para pemilik IUP wajib mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Kemudian untuk pemohan IPPKH akan secara betahap dapat disetujui, namun seluruh wilayah itu tetap dianggap bermasalah,” ujarnya
IPPKH, kata Arifin, banyak yang tidak dimiliki, dan dia tidak menyebut angka pastinya. Namun, jumlahnya tak sampai 50 persen dari total IUP yang masuk dalam kawasan hutan.
Pemilik IUP masuk ke kawasan hutan yang tidak punya PPKH diminta untuk segera mengurusnya, “karena akan memberikan nilai ekonomi yang berarti bagi masyakrat kita dan perlu koordinasi dengan KLHK, dan sumber daya alam bisa dimaksimalkan,” tutur Arifin.