Ada Ojol Tak Dapat BHR, Wamenaker Ancam Audit Keuangan Aplikator

Intinya sih...
Wamenaker Ancam Audit Keuangan Aplikator
Noel memanggil aplikator ride hailing dan jasa kurir untuk evaluasi BHR keagamaan bagi pekerja dan mitra pengemudi ojol.
Imbauan pembagian BHR mendadak, aplikator pertimbangkan faktor keaktifan dan kinerja produktivitas mitra untuk pemberian BHR.
Aplikator beralasan imbauan pembagian BHR mendadak sehingga tidak siap untuk menyiapkan sistem dan klasifikasi pembagian.
Aplikator mempertimbangkan faktor keaktifan dan kinerja produktivitas mitra
Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil seluruh pelaku aplikator ride hailing hingga pelaku jasa kurir ke kantornya untuk mengevaluasi hasil penyelenggaraan bonus hari raya (BHR) keagamaan bagi pekerja hingga mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol). Sejumlah aplikator yang dipanggil ialah Gojek, Grab, In Drive, Lalamove, Shopee, JNE hingga Maxim.
Pria yang akrab dipanggil Noel ini membenarkan bahwa masih ada sejumlah mitra ojol yang tidak kebagian BHR saat bulan ramadan 2025 kemarin. Untuk itu, pihaknya menegaskan kepada para aplikator agar tidak mengulangi kelalaian ini atau pihaknya akan menindak tegas melalui teguran hingga audit keuangan secara mendalam.
“Kalau mereka masih mengulangi lagi nanti kita akan mengaudit keuangan mereka (apakah benar tidak bisa bayar). Kita undang pajak untuk mengaudit. Saya bilang ke mereka, kalian jangan bohongi kita ya. jangan kau bohongi negara dan driver ojek online-nya. Kita marah soal itu,” tegas Immanuel di Kantor Kemenaker Jakarta, Kamis (10/4).
Ini alasan aplikator tidak dapat berikan BHR ke sejumlah mitra
Noel menjelaskan, para aplikator beralasan bahwa imbauan pembagian BHR cukup mendadak sehingga mereka tidak terlalu siap untuk menyiapkan sistem hingga klasifikasi mitra untuk pembagian BHR. Noel menyebut, para aplikator mempertimbangkan faktor keaktifan hingga kinerja produktivitas dari setiap mitra untuk pemberian BHR.
“Tapi itu masih dalam perdebatan, saya tidak mau ini terulang di lebaran tahun depan. Karena kita tidak tahu sistem mereka. Kita juga mau tahu definisi keaktifan mitra mereka dari aplikator satu dengan ojek lain kan berbeda beda,” kata Noel.
Wamenaker mengakui bahwa imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator di tahun ini.
Grab bayarkan BHR ke 500 ribu lebih mitra
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Grab Indonesia menyatakan bahwa pihaknya telah membayarkan BHR kepada lebih dari 500 ribu mitra yang tersebar di berbagai wilayah.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyebut besaran nominal pembayaran BHR cukup beragam mulai dari Rp50 ribu, Rp850 ribu hingga paling besar mencapai Rp1.600.000.
“Di luar kategori tersebut, sebetulnya arahannya adalah sesuai kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi. Jadi, yang kami lakukan sebetulnya dengan nominal sisanya itu adalah berdasarkan semangat berbagi saja, supaya lebih banyak mitra pengemudi yang bisa dapet ya,” kata Tirza.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan instruksi dan mbauan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Maret 2025 di Istana Negara. Berdasarkan data internal Grab menunjukkan lebih dari 50 persen mitra pengemudinya tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kehadiran platform ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan alternatif yang penting di tengah tantangan ekonomi.