Kriteria Driver Grab yang Terima BHR, Tak Semua Dapat

- Grab mengapresiasi pemerintah dan masyarakat terkait Bonus Hari Raya (BHR) untuk hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi persyaratan.
- Kategori penerima BHR bagi mitra pengemudi roda 2 dan roda 4, berdasarkan keaktifan kerja serta jumlah orderan pada Februari 2025.
- BHR bukan manfaat rutin tahunan, melainkan bentuk apresiasi tambahan untuk mitra pengemudi yang aktif dalam ekosistem Grab, namun tidak dapat diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar.
Grab mengapresiasi perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap mitra pengemudi, terutama terkait dengan Bonus Hari Raya (BHR). Adapun Grab telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi persyaratan pada 24 Maret 2025.
Grab mengikuti imbauan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 10 Maret 2025 di Istana Negara yang juga dihadiri oleh Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, yaitu BHR diberikan berdasarkan tingkat keaktifan kerja mitra pengemudi.
Penyaluran BHR dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Grab dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti keaktifan dan kemampuan keuangan perusahaan.
Oleh karena itu, mitra pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini berarti tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam skema yang berlaku, seperti kurangnya keaktifan atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.
Kriteria ojol Grab yang menerima BHR

Perlu diketahui, tidak semua mitra ojol Grab menerima BHR pada Lebaran 2025. Ada beberapa kriteria atau kategori mitra pengemudi yang berhak menerima BHR. Berikut selengkapnya di bawah ini.
Kategori penerima BHR bagi mitra pengemudi roda 2 atau motor:
Jawara: Rp255.000-Rp850.000
Ksatria: Rp100.000
Pejuang: Rp100.000
Anggota: Rp50.000
Khusus untuk kategori Jawara, nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan jawara selama 12 bulan terakhir. Kemudian, pada kategori Anggota, minimum menyelesaikan 45 pesanan pada Februari 2025.
Kategori penerima BHR bagi mitra pengemudi roda 4 atau mobil:
Jawara: Rp480.000-Rp1.600.000
Ksatria: Rp100.000
Pejuang: Rp100.000
Anggota: Rp50.000
Khusus untuk kategori Jawara, nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan jawara selama 12 bulan terakhir Kemudian, pada kategori Anggota, minimum menyelesaikan 35 pesanan pada Februari 2025.
“Grab membagi penerima BHR menjadi 4 tingkatan. Tingkatan pertama, di mana ini yang sesuai dengan arahan presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk Mitra Roda 4 serta Rp850.000 untuk Mitra Roda 2,” ujar Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangan resmi, Kamis (27/3).
“Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri. Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia ke depannya. Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri,” lanjut Tirza.
Grab tak mampu membayar BHR ke semua driver

Berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.
“Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh Mitra Pengemudi. Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” imbuh Tirza.
Sebagai platform, Grab menjadi pilihan bagi banyak orang yang mencari fleksibilitas dalam bekerja, termasuk mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini lebih dari 50 persen mitra pengemudi Grab tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan menyediakan peluang kemitraan, kami berharap mitra tetap memiliki sumber pendapatan alternatif di tengah tantangan ekonomi.
Tirza menyatakan terima kasih atas berbagai masukan yang diberikan dan akan terus berupaya menciptakan kebijakan yang adil serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem Grab.