Jakarta, FORTUNE - Salah satu isu menarik dalam dunia kerja adalah munculnya fenomena karyawan memutuskan resign saat masa kerjanya kurang dari satu tahun di sebuah perusahaan. Hal ini pun akhirnya memunculkan sebuah saran untuk ‘jangan resign’ sebelum masa kerja lebih dari satu tahun. Apa yang jadi alasannya?
Sebelum mengetahui alasannya, hal yang perlu diingat ada beberapa aturan dalam dunia kerja. Fenomena resign sebelum setahun kerja kerap memunculkan stereotip ‘kutu loncat’, terutama pada angkatan kerja muda yang terdiri dari Gen-Z.
Head of Human Resources Indonesia, Jobstreet by SEEK, Tarita Lubis, menjelaskan bahwa untuk karyawan tetap atau permanen (PKWTT) akan mengalami masa percobaan (probation) selama 3 bulan. Selama masa itu, baik karyawan maupun perusahaan berhak memutuskan perjanjian kerja tanpa ada pinalti.
Sedangkan untuk karyawan kontrak (PKWT), tidak ada masa probation. “Pekerjaan harus diselesaikan sesuai dengan masa kontrak. Jika salah satu pihak memutuskan untuk menghentikan kontrak kerja, maka ada kewajiban pinalti yang harus ditunaikan, sesuai yang tertera dalam kontrak,” kata Tarita dalam keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia, Senin (4/12).
Memang tidak ada aturan baku berapa lama masa kerja minimal untuk mengajukan “Namun, karyawan perlu memperhatikan dan patuh terhadap ‘notification period’ yang telah disepakati di dalam kontrak. Secara undang-undang, notice period pengajuan resign ini adalah minimal 30 hari (kalender) sebelum hari efektif resign,” ujar Tarita.
Hal tersebut merupakan dasar dari sistem resign yang umum berlaku di tiap perusahaan. Ia pun menyarankan bagi para karyawan untuk menahan diri resign sebelum satu tahun masa kerja. Berikut alasannya.