Kemenaker Terima 4.058 Pengaduan Terkait THR, Ini Perinciannya

Kemnaker baru tindak lanjuti 2 dari 1.828 laporan pengaduan.

Kemenaker Terima 4.058 Pengaduan Terkait THR, Ini Perinciannya
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan sepanjang 8-26 April 2022, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 menerima 4.058 laporan THR yang dihimpun dari masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan jumlah tersebut terdiri dari 2.230 konsultasi online yang sudah diselesaikan sebanyak 1.779 laporan, kemudian 1.828 pengaduan online baru ditindaklanjuti 2 laporan. “Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (27/4).

Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, Kemnaker baru menindaklanjuti 2 laporan yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Laporan pengaduan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (dok. Kemnaker)

Anwar Sanusi menjelaskan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan atas keterlambatan pembayaran THR. “Pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja,” katanya.

Bila hal ini tidak dihiraukan, maka pemerintah akan memberikan nota pemeriksaan kedua dalam jangka waktu tujuh hari. “Apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif,” ujar Anwar.

Laporan pengaduan di Jawa Barat

Ilustrasi THR. (Pajakku)

Melansir pemberitaan Antara (26/4), terdapat setidaknya 173 perusahaan di Jawa Barat yang belum membayarkan THR, dari sekitar 1.363 perusahaan yang menyatakan bersedia membayarkan THR pada Lebaran 2022. Temuan ini didapatkan dari 305 laporan online yang masuk melalui situs Kemnaker.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta, mengatakan bahwa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang menerapkan keringanan pembayaran THR.

“Kami Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, akan segera menindaklanjuti pelaporan tersebut,” katanya.

Mengutamakan pembinaan sebelum pemeriksaan

Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia. (dok. kemnaker)

Araujo mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek kembali data yang sudah terhimpun sebelumnya dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.

Adapun perusahaan yang menyatakan akan membayar sesuai aturan dan mana yang akan menunda pembayaran akan dipiliah sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh pengawas. 

“Yang pertama kami lakukan ialah kami melakukan pembinaan dan secara bipartit, sebelum langkah pemeriksaan. Apabila ternyata perusahaan tetap tidak bayar dan tidak patuh, akan ada pengawas melakukan pemeriksaan, karena pembayaran THR itu normatif dan ada sanksi kalau tidak dilakukan,” ujar Araujo.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi