Apa Itu Skema Ponzi? Ini Cara Kerja, Ciri, dan Contoh Kasusnya

Meski ada banyak literasi, skema Ponzi masih saja terjadi.

Apa Itu Skema Ponzi? Ini Cara Kerja, Ciri, dan Contoh Kasusnya
Skema Ponzi. (Shutterstock/Dizain)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Modus penipuan berkedok investasi saat ini kian marak terjadi. Dengan iming-iming kentungan besar, tak jarang berbagai investasi bodong ini pun memakan korban. Salah satu metode yang dikenal skema ponzi. 

Mulai dari kasus Binomo yang menjerat affiliatornya, Indra Kesuma–Indra Kenz–hingga DNA Pro yang melibatkan banyak pesohor, seperti Ivan Gunawan, investasi illegal berskema ponzi nampaknya masih terus terjadi dan memakan banyak korban.

Agar tak terjebak dalam modus investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis ini, masyarakat perlu mengenal lebih jauh tentang apa yang itu skema ponzi, termasuk cara kerjanya. Berikut ini informasi mengenai skema ponzi yang Fortune Indonesia rangkum dari berbagai sumber. 

Apa itu Skema Ponzi?

Charles Ponzi, penggagas awal skema Ponzi. (Flickr)

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Jadi, uang yang dibayarkan pada investor bukan berasal dari keuntungan bisnis individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Cara mudah memahaminya, uang yang didapat dari anggota baru, digunakan untuk membayar anggota sebelumnya. Siklus ini akan terjadi berulang kali, sampai membentuk piramida. Sehingga, skema ponzi adalah dapat memberikan keuntungan bagi anggota yang baru saja bergabung, di mana keuntungan tersebut diambil dari anggota yang baru bergabung terakhir.

Istilah skema ponzi berawal dari kasus penipuan yang didalangi oleh seorang Italia bernama Charles Ponzi di tahun 1920-an. Ponzi menawarkan investasi dengan janji keuntungan 50 persen dalam waktu 45 hari. Setelah banyak orang bergabung, ternyata hanya sebagian kecil dari anggotanya yang mendapatkan return sesuai janji.

Uang dari investor baru pun tidak cukup untuk membayar investor awal. Akhirnya, semakin banyak orang yang curiga, Charles Ponzi pun kemudian ditangkap dengan 86 dakwaan penipuan dan penggelapan.

Cara kerja skema Ponzi

Ilustrasi Skema Ponzi. (Shutterstock/rudall30)

Buku berjudul Bebas dari Penipuan Keuangan yang ditulis Benny Santoso mengungkapkan bahwa skema ponzi merupakan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat dengan cara yang mudah bagi para korbannya. Umpan modus ini pun biasanya sangat menggiurkan dengan jumlah yang bombastis. Seperti apa cara kerja skema ini?

Ada dua kemungkinan, yang pertama, anggota yang bergabung di awal harus merekrut anggota lain untuk ikut bergabung. Artinya, tiap anggota harus aktif merekrut anggota baru untuk bergabung dengannya. Biasanya, skema ponzi berbentuk sangat sederhana untuk memberikan kesan investasi mudah untuk direalisasikan.

Satu anggota hanya perlu merekrut dua atau tiga orang anggota baru dan dirinya akan mendapatkan keuntungan. Skema pembagian keuntungan biasanya sudah diberitahukan secara jelas dari awal anggota bergabung. Dengan sistem ini, skema ponzi pun seringkali ditemukan dalam sebuah arisan berantai atau bisnis berkedok multi level marketing (MLM).

Kemungkinan yang kedua, para anggota tidak perlu merekrut anggota baru tapi perusahaanlah yang akan merekrut anggota barunya. Namun, anggota lama akan tetap mendapat keuntungan dari orang-orang yang baru mendaftar. Biasanya, skema ponzi yang menggunakan cara kedua ini akan berbentuk koperasi, bank gelap, atau skema investasi.

Meskipun agak berbeda caranya, kedua cara ini tetap akan membawa dampak yang merugikan bagi sebagian besar anggota, terutama bagi anggota yang baru bergabung di akhir.

Ciri investasi berskema Ponzi

Ilustrasi piramida skema Ponzi. (Shutterstock/diy13)

Untuk meminimalisir potensi terjebak dalam investasi berskema Ponzi, kita perlu mencermati beberapa ciri yang umumnya terkandung dalam praktik penipuan ini, meski dalam bentuk yang beragam. Sebagian besar kasus penipuan yang terjadi memiliki karakteristik serupa, seperti:

  • Janji jaminan pengembalian (return) tinggi dengan risiko kecil atau nyaris tidak ada
  • Aliran return yang konsisten terlepas dari kondisi pasar
  • Investasi belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Strategi investasi yang dirahasiakan atau digambarkan terlalu rumit untuk dijelaskan
  • Klien tidak diizinkan untuk melihat dokumen resmi akan investasi mereka
  • Klien menghadapi kesulitan mengeluarkan uang yang diinvestasikan

Beberapa contoh kasus yang terjadi di Indonesia

Gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3). (ANTARAFOTO/Adam Barik)

Hingga saat ini, beberapa kasus penipuan investasi berskema Ponzi pernah terjadi di Indonesia. Walau sejak dulu memiliki pola yang sama, literasi pun sudah semakin meningkat, namun tetap saja masih ada yang terjebak dalam skema bodong ini. Berikut ini daftar kasus yang pernah terjadi di Indonesia:

  • Kasus Robot Trading DNA Pro
    Penipuan berkema Ponzi yang dilakukan PT DNA Pro Akademi memang menjadi berita hangat dalam beberapa waktu belakangan, karena memunculkan beberapa nama pesohor dalam perjalanan kasus yang terkuak.
    Perusahaan ini diduga telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor berupa obot trading dengan menggunakan sistem ponzi dan belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung. Namun, omzet downline-nya bisa mencapai miliaran rupiah.
  • Kasus Binomo
    Sebelum DNA Pro, platform trading binary option, Binomo, telah menjerat beberapa affiliator-nya, seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, menjadi tersangka penipuan berskema Ponzi. Perlu untuk dicermati, bila perusahaan menawarkan investasi dalam bentuk opsi biner atau tebak-tebakan dengan pilihan harga akan naik atau turun, maka hampir dapat dipastikan praktik tersebut ilegal dan bukan investasi.
  • Kasus First Travel
    Kasus ini begitu heboh pada 2017, setelah penjualan jasa travel haji dan umrah sangat laris di pasaran dengan iming-iming biaya lebih murah dari harga pasar. First Travel ternyata menggunakan skema ponzi dalam bisnisnya, jadi para calon jamaah haji atau umrah akan berangkat jika ada pendaftar masuk yang menyetorkan dana. Sistem dengan skema Ponzi ini pun menyebabkan banyak calon jamaah yang gagal berangkat sesuai tanggal yang sudah ditetapkan. Kerugian korban First Travel pun ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang