Bebani Negara, Menkeu Akan Rombak Skema Dana Pensiun ASN

Dana pensiun ASN bebani APBN hingga Rp2.800 triliun.

Bebani Negara, Menkeu Akan Rombak Skema Dana Pensiun ASN
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. (dok. Kemenkeu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan akan merombak skema penerapan dana pensiun bagi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun TNI dan POLRI. Dana pensiun itu disebut membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp2.800 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini skema pensiunan ASN adalah pay as you go. Jadi, dana pensiun tersusun atas hasil iuran para pensiunan aparatur negara sebesar 4,75 persen dari gaji, ditambah dana dari APBN. Dana iuran tersebut dihimpun oleh PT Taspen untuk ASN dan PT Asabri untuk TNI dan POLRI.

“ASN TNI POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8).

Menurutnya, dengan skema yang berlaku, penghitungan dana pensiunan akan menimbulkan risiko jangka panjang. Dana pensiun aparatur negara akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan bagi pasangan dan anak pegawai yang pensiun, meski yang bersangkutan sudah meninggal.

“Tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” kata Menkeu.

Pembentukan undang-undang pensiun

Ilustrasi perencanaan dana pensiun. Shutterstock/ITTIGallery

Dengan situasi ini, diperlukan reformasi di sektor dana pensiun. Salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan menghasilkan produk undang-undang sebagai landasan hukum.

“Terus terang untuk Indonesia kita harus berpikir sangat serius dan produk hukum yang mengatur pensiun kita itu adalah produk 60 tahunan. Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi slaah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia,” katanya. 

Kemenkeu masih dalami skema baru

Para purnawirawan TNI-AD. (YouTube TNI-AD)

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyebutkan bahwa jumlah dana pensiun yang menjadi bagian dari beban APBN sebesar Rp2.800 triliun berisiko bagi keuangan negara. Total dana pensiun ini terdiri dari Rp900 triliun di tingkat pemerintah pusat dan Rp1.900 triliun di tingkat pemerintah daerah.

Meski begitu, Isa belum bisa mengemukakan skema baru yang rencananya akan diajukan oleh Kemenkeu, karena masih dalam proses pendalaman secara internal Kemenkeu.

“Kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian me-reform, arahnya memang harus ada reform untuk yang dana pensiun,” ujarnya.

Related Topics

Dana PensiunMenkeuASN

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru
Omnicom Media Group Angkat Rohan Mahajan Jadi COO–Layanan Media