Menkes Sebut Vaksin Booster Bakal Berbayar, Begini Ketentuannya

Harga vaksin di bawah Rp100.000 dirasa masih masuk akal.

Menkes Sebut Vaksin Booster Bakal Berbayar, Begini Ketentuannya
Vaksin Covid-19. (Pixabay/HakanGERMAN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemberian vaksin penguat atau booster kedua akan berbayar, apabila status pandemi Covid-19 sudah dinyatakan usai di Indonesia.

Pada 24 Januari Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pembaruan booster kedua untuk masyarakat umum di atas 18 tahun. "Vaksinasi booster kami siapkan, setelah transisi selesai, vaksin ini harganya di bawah Rp100.000 belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Kesehatan DPR, Rabu (8/2).

Dia menilai, harga tersebut masih tergolong wajar dan terjangkau masyarakat umum. Apalagi, penyuntikannya hanya dilakukan selama enam bulan sekali. Perubahan vaksin Covid-19 dari gratis menjadi berbayar, merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberian vaksin Covid-19.

Mekanisme PBI bagi masyarakat kurang mampu

Vaksin penguat menjadi satu upaya menekan kasus kematian dari Covid-19. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pemberian vaksin. Masyarakat bisa membeli vaksin Covid-19 secara mandiri di Apotek, Puskesmas, atau Rumah Sakit, meski proses penyuntikannya hanya bisa dilakukan Puskesmas atau RS.

Menkes sebelumnya menyatakan bahwa rencana kebijakan vaksin berbayar ini bukan ajang pemerintah untuk memperjualbelikan vaksin Covid-19. “Kita kan dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemi yang paling penting adalah intervensi pemerintah diturunkan, partisipasi masyarakat ditingkatkan termasuk juga vaksinasi," katanya.

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari kewajiban menjalankan protokol kesehatan pada masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. Hal ini demi mengantisipasi munculnya varian-varian baru Covid-19.

“Kita akan lebih agresif mengenai prokes, vaksinasi, mengenai varian-varian baru, karena kenaikan kasus Covid-19 karena adanya varian baru, bukan karena mobilitas, bukan acara-acara,” ujar Budi.

Komunikasi dengan WHO

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam RDP bersama DPR. (Tangkapan layar)

Terkait dengan status pandemi Covid-19, Menkes mengatakan sudah berkomunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengubah statsus menjadi endemi.

WHO, menurutnya akan meninjau kondisi Covid-19 di berbagai negara di dunia, terutama dampaknya pada angka kematian serta perawatan di RS. "Kalau angka yang masuk RS, masuk ICU, dan wafat sudah sama dengan penyakit menular lain, seperti influenza, TBC, malaria, demam berdarah, artinya ini adalah masuk kategori infeksi biasa," ujarnya.

Menurutnya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah terkendali dengan tidak adanya kenaikan kasus selama 12 bulan terakhir. "Tahun ini adalah tahun kita akan geser dari pandemi ke endemi, kita sudah punya framework-nya," kata Budi.

Mengurangi beban subsidi

ilustrasi vaksin (unsplash.com/Mufid Majnun)

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, sempat mengatakan bahwa vaksin berbayar diterapkan untuk mengurangi beban subsidi pemerintah, sekaligus membantu masyarakat yang kurang mampu, untuk bisa terus mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Ia menjamin bahwa harga vaksinasi pun nantinya tidak akan memberatkan. "Sehingga rasa solidaritas saling membantu ada dan beban subsidi ini bisa terkurangi. Bagi mereka yang bukan pemegang PBI dia diberikan bisa bayar sendiri dengan harga yang wajar terjangkau dan tidak memberatkan," katanya, pada Kamis (26/1)

Program booster kedua dimulai

Ilustrasi Vaksin Pfizer. Shutterstock/Marco Lazzarini

Melalui laman resminya, Kemenkes mulai memberlakukan program vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas, mulai 24 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia. Tiket vaksinasi booster kedua akan secara bertahap didistribusikan kepada kurang lebih 54 juta masyarakat umum yang sudah booster pertama.

Adapun mekanisme pemberian vaksinasi booster kedua telah diatur dalam urat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022, dengan rincian:

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi