e-HAC PeduliLIndungi Jadi Syarat Mudik Lebaran, Begini Cara Isinya

Mulai 5 April 2022 dan diatur SE Kemenhub No. 36-38/2022.

e-HAC PeduliLIndungi Jadi Syarat Mudik Lebaran, Begini Cara Isinya
Ilustrasi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. (Fortuneidn)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah kembali mengizinkan masyarakat melakukan mudik pada  Lebaran 2022. Meski begitu, ada beberapa beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat salah satunya mengisi e-HAC (electronic-health alert card) di aplikasi PeduliLindungi.

Bila sebelumnya hanya diterapkan bagi penumpang pesawat terbang, namun pada mudik Lebaran 2022, penumpang di seluruh moda transportasi diwajibkan mengisi e-HAC. 

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengatakan aturan ini mulai berlaku sejak 5 April 2022. “Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya seperti dikutip dari laman SehatNegriku, Kamis (14/4).

Menurut Setiaji, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC. Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak. "Pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," katanya.

Seluruh pemudik, kecuali yang masih berusia 6 tahun ke bawah yang belum divaksin Covid, wajib mengisi e-HAC. Setiaji mengimbau, pengisian dilakukan sehari atau sesaat sebelum keberangkatan. 

Cara isi e-HAC di aplikasi PeduliLIndungi

Cara isi e-HAC di aplikasi PeduliLIndungi. (dok. SehatNegriku)

Berikut ini adalah tahapan cara isi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru jika belum punya akun PeduliLindungi, atau langsung ‘log in’ jika sudah punya
  • Klik fitur ‘e-HAC’, lalu pilih ‘Buat e-HAC’
  • Pilih ‘Domestik’ untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih moda transportasi atau sarana perjalanan yang ditumpangi
  • Pilih tanggal keberangkatan
  • Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan
  • Khusus penumpang pesawat, isi nomor penerbangan.
  • Jika nomor penerbangan tidak tersedia di kolom pencarian, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
  • Pastikan informasi sudah sesuai, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  • Selanjutnya cek status kelayakan untuk melakukan perjalanan. Apabila layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC selesai

Setelah pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi, tunjukkan e-HAC ke petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelayakan perjalanan.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak bepergian’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi. Pengguna juga bisa menunjukkan dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Syarat untuk dinyatakan layak melakukan perjalanan

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

Untuk lebih siap dalam melakukan mudik, masyarakat juga perlu mengetahui  apa saja kriteria pemerintah bagi para pemudik yang dinyatakan ‘layak untuk bepergian’. Berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi pemudik untuk beroleh status layak melakukan perjalanan:

  • Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. E-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  • Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Demikianlah informasi mengenai cara isi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi dan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dinyatakan layak melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M